Kronologi Ahmad Dhani Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh Polda Jatim Atas Kasus Pencemaran Nama Baik
Kronologi Ahmad Dhani Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh Polda Jatim Atas Kasus Pencemaran Nama Baik
Penulis: Fakhri Hadi Pridianto | Editor: eko darmoko
Dia menyiarkan video itu di dalam Hotel Majapahit saat para demonstran menghadang rencana kepergiannya menghadiri acara deklarasi #2019GantiPresiden.
Pada video itu, Ahmad Dhani menggunakan kata idiot dan pengikutnya menyahut dengan menambahkan kata Banser, sebagaimana terlihat dalam akun Instagram-nya berikut ini.
Ujaran di dalam video Ahmad Dhani yang diduga telah mendiskreditkan Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Nahdlatul Ulama berujung panjang.
Puncaknya, barisan Ansor dan Banser berencana akan melaporkannya ke pihak Kepolisian.
Kasatkornas Banser Pusat, Alfa Isnaini menjelaskan, persoalan yang menyangkut pencemaran nama baik terhadap siapapun itu ada prosedur hukum yang harus ditempuh.
Baca: Inilah Kakak Ipar Happy Salma Keturunan Raja Bali yang Punya Paras Tampan & Ahli Pengobatan Herbal
Baca: Tampilan Rumah Gisella Anastasia yang Bernuansa Abu dengan Akses Kayu, Bagian Dalamnya Bikin Nyaman
Misalnya, kata dia, ada yang mengatakan Banser dengan ujaran tidak pantas, itu kan pelakunya ada.
Pihaknya mengambil langkah tegas yang rencananya akan membawa persoalan ini ke Kepolisian.
Ansor Jawa Timur telah memerintahkan kepada LBH yang difasilitasi kantor pusat untuk bertindak,
"Kata-kata diksi idiot sebagai bentuk pencemaran nama baik nanti biar LBH Ansor yang bergerak," ujarnya di Surabaya, Senin (27/8/2018).
Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim menerima laporan Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI terkait kasus dugaan ujaran tidak menyenangkan dalam video Instagram oleh Ahmad Dhani saat bersama relawan deklarasi di Hotel Majapahit, Jalan Tunjungan, Surabaya.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, menjelaskan, pihaknya akan menerima siapapun yang melapor kasus hukum ke Sentra Pelayanan Terpadu Kepolisian (SPKT) Polda Jatim.
"Iya benar, kami telah menerima laporan itu," ucapnya saat dihubungi SuryaMalang.com via telepon seluler, Jumat (31/8/2018).
Informasi yang diperoleh dari sumber internal di Kepolisian menyebutkan, koalisi NKRI melaporkan Ahmad Dhani dan dua orang lain terkait video itu.
Dari tiga orang yang dilaporkan yaitu, sesuai penyidik hanya menerima satu laporan yaitu Ahmad Dhani sebagai terlapor. Pasalnya, dua berkas laporan dinyatakan kurang lengkap dan tidak memenuhi syarat pelaporan.
Baca: Ditolak DPRD Palu Saat Lakukan Rapat, Pasha Ungu Siap Mundur Dari Jabatan Wakil Wali Kota Palu
Baca: Selain Ivan Gunawan, Ini Deretan Pria Tampan yang Pernah Disebut-sebut Dekat Dengan Ayu Ting Ting
"Diterima satu sebagai terlapor karena itu telah memenuhi syarat," ucapnya.