CPNS 2018
CPNS 2018 - Cara Lolos Ujian SKD, Pahami 3 Aspek termasuk Passing Grade dan Cara Menghitungnya
Cara Lolos Ujian SKD, Pahami 3 Aspek termasuk Passing Grade dan Cara Menghitungnya
Penulis: Insani Ursha Jannati | Editor: Dyan Rekohadi
Ada perbedaan perhitungan passing grade untuk peserta jalur ini.
Peserta harus memperoleh nilai akumulatif setidaknya 298.
Misalkan peserta mendapat skor TKP 150, TIU 85, dan TWK 50 dengan total keseluruhan 285, maka peserta dinyatakan tidak lolos.
Hal itu karena nilai kumulatifnya lebih rendah dari yang ditentukan, yakni 298.
Namun, ada juga peserta mendapatkan nilai kumulatif tinggi, namun passing grade untuk TIU (80) tidak terpenuhi.
Maka, peserta juga dinyatakan tidak lolos.
Misalnya, peserta mendapatkan nilai atau skor TKP 165, TIU 75, dan TWK 160 dengan total keseluruhan 400.
Namun peserta juga tidak dapat lolos karena nilai TIU nya tidak memenuhi passing grade, yakni harusnya minimal 80.
- Penyandang disabilitas
Nilai kumulatif 260 dan TIU minimal 70.
Untuk cara penjumlahan sama dengan formasi Cumlaude & Diaspora.
Peserta harus memperoleh nilai akumulatif paling sedikit 260.
- Putra-putri Papua/Papua Barat
Nilai akumulatif 260 dengan TIU minimal 60.
Untuk cara penjumlahan sama dengan formasi Cumlaude & Diaspora.