CPNS 2018
CPNS 2018 - Cara Lolos Ujian SKD, Pahami 3 Aspek termasuk Passing Grade dan Cara Menghitungnya
Cara Lolos Ujian SKD, Pahami 3 Aspek termasuk Passing Grade dan Cara Menghitungnya
Penulis: Insani Ursha Jannati | Editor: Dyan Rekohadi
Nilai ambang batas dan cara menghitungnya
Nilai ambang batas alias passing grade juga tak kalah pentingnya bagi pelamar.
Mengutip TribunStyle dari penjelasan Kemenpan RB di akun Twitter, nilai ambang batas SKD merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi setiap peserta seleksi CPNS untuk dapat lolos ke tahap berikutnya.
Passing Grade CPNS 2018 ini diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018.
Nilai ambang batas ini berbeda untuk peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan atau formasi khusus.
Berikut nilai ambang batas (Passing Grade) yang harus dipenuhi pelamar supaya lolos SKD & cara menghitungnya :
1. Formasi Umum
Passing Grade bagi formasi umum yakni 143 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 75 untuk TWK.
Tidak ada nilai kumulatif untuk peserta dengan jalur umum.
Sehingga, peserta harus mendapatkan nilai di atas passing grade di setiap jenis soal yang diujikan.
Itu berati semua aspek baik TKP, TIU, dan TWK harus lolos tanpa terkecuali.
Satu saja tak memenuhi, maka peserta dinyatakan gagal.

2. Jalur Formasi Khusus
- Cumlaude & Diaspora
Nilai akumulasi paling sedikit 298 dengan nilai TIU minimal 85.