News
BPJS Ketenagakerjaan Bingung Perihal Gaji Pilot Lion Air: Masa Gajinya Segitu?
BPJS Ketenagakerjaan Bingung Perihal Gaji Pilot Lion Air: Masa Gajinya Segitu?
Penulis: Fakhri Hadi Pridianto | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.com - Insiden jatuhya pesawat Lion Air PK-LQP dengan nomor penerbangan JT 610 di perariran Karawang, Jawa Barat pada Senin (29/10/2018) hingga kini masih menyita banyak perhatian publik.
Apalagi sejak adanya pernyataan dari BPJS Ketenagakerjaan yang mengungkapkan tentang besaran gaji yang diterima oleh pilot dan pramugari Lion Air.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto memang baru saja mengungkapkan besaran gaji pilot dan pramugari Lion Air lewat sebuah berita di televisi.
Hal ini berkaitan dengan besaran dana santunan kematian yang akan didapat oleh pegawai maskapai Lion Air yang turut menjadi korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610.
Baca: Karyawan Sikat Uang Majikan Di Laci Toko Rp 20 Juta, Diawali Dengan Mencuri Kunci
Baca: Tanpa Dedik Setiawan, Ini Bocoran Strategi Arema FC untuk Melawan PSIS Semarang
Baca: Melalui Edukasi Literasi Keuangan, OTO Group Ajak Murid SMAN 1 Kepanjen Melek Produk Jasa Keuangan
Baca: Komentar Lebby, Keponakan Dewi Perssik yang Kerap Dibandingkan dengan Meldi, Sedih & Benarkan 1 Hal
Sesuai dengan aturan yang berlaku, perhitungan besaran dana kematian akibat kecelakaan ini adalah 48 dikalikan jumlah gaji pokok terakhir.
Berdasarkan laporan terakhir Lion Air kepada BPJS Ketenagakerjaan, gaji pilot dalam maskapai penerbangan tersebut adalah sebesar Rp 3,7 juta, sementara untuk co-pilotnya sebesar Rp 20 juta.
"Sebesar Rp 3,7 juta, pilot. Co-pilotnya Rp 20 juta," tutur Agus di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, seperti dilansir dari Grid.ID, Kamis (1/11/2018).
Bila mengacu pada aturan yang berlaku, pilot Lion Air akan mendapatkan dana santunan kematian sekitar Rp 177 juta, sedangkan untuk co-pilot sekitar Rp 960 juta.
Selain pilot, dana santunan itu juga akan diberikan kepada pramugari yang turut menjadi korban dalam insiden tersebut.
Baca: Kapolda Jatim Letakkan Batu Pertama Pembangunan Rumah Bersubsidi Anggota Polri Di Pasuruan
Baca: Daftar Catatan yang Bikin Arema FC Tak Boleh Remehkan PSIS Semarang
Baca: Sule Sabet Tiga Penghargaan di ITA Awards 2018, Ini Doa Rizky Febian Untuk Sang Ayah
Baca: Sempat Berselisih Paham, Robby Purba Pamer Kebersamaan Bareng Roy Kiyoshi, ini Foto Terbaru Mereka
Berdasarkan laporan terakhir Lion Air kepada BPJS Ketenagakerjaan, gaji pramugari dalam maskapai penerbangan tersebut bervariasi.
Ada yang Rp 3,6 juta hingga Rp 3,9 juta.
Kenyataan ini tentu menimbulkan pertanyaan bagi BPJS Ketenagakerjaan.
Seperti dilansir SURYAMALANG.com dari unggahan video di kanal YouTube BeritaSatuTV yang berjudul 'BPJSTK: Gaji Pilot Lion Air JT-610 Tercatat Rp 3,7 Juta', Kamis (1/11/2018), Agus menilai jika besaran gaji tersebut patut dipertanyakan karena dinilai terlalu rendah.
Karena jika terdapat perbedaan data nominal gaji, hal tersebut bisa merugikan pihak karyawan.
"Tentunya kita bertanya. Kenapa sih? Masa gajinya segitu. Demikian dasar untuk memberikan manfaat (dana) itu berdasarkan upah yang dilaporkan itu", jelasnya.
Baca: Mogok Di Tengah Rel Perlintasan Tanpa Palang Pintu, MPU Tertabrak KA Maharani
Baca: Curhat Trianingsih, Pramugari Korban Lion Air JT 610: Tak Tahan Kerja di Maskapai Gara-gara Ini
Baca: Intip Potret Rumah BJ Habibie, Sarat Makna dan Lekat dengan Nuansa Jawa Tradisional
Baca: VIDEO: Detik-detik Penemuan dan Pengangkatan Black Box Lion Air JT 610 oleh 2 Penyelam