News

BPJS Ketenagakerjaan Bingung Perihal Gaji Pilot Lion Air: Masa Gajinya Segitu?

BPJS Ketenagakerjaan Bingung Perihal Gaji Pilot Lion Air: Masa Gajinya Segitu?

Penulis: Fakhri Hadi Pridianto | Editor: Adrianus Adhi
Pixabay
Pilot 

Agus juga menandaskan jika hal ini perlu diklarifikasi langsung kepada perusahaan.

"Itu perlu diklarifikasi ke perusahaan", tandasnya.

Sementara itu, dilansir dari Kompas.com (1/11/2018), besaran gaji dan pramugari pilot Lion Air ini berbeda jauh dari data yang dilampirkan Kompas.com di artikel yang berjudul 'Menhub: Imbangi Gaji Pilot Indonesia'.

Anggota Asosiasi Pilot Garuda (APG), Isays Sampesule mengatakan, seorang kapten pilot Indonesia diberikan gaji pokok sebesar Rp 33 juta per bulan dengan total gaji (take home pay) sekitar Rp 43 juta.

Sementara untuk kapten pilot asing diberi gaji pokok 9.000 dolar AS (sekitar Rp 77,4 juta).

Baca: Jasa Raharja Beri Santunan Kepada Keluarga Korban Lion Air JT 610, Nominalnya Sampai Rp 50 Juta

Baca: Demi Perkuat Timnas Singapura, Gelandang Asal Korsel Ini Dipastikan Batal Perkuat Persija Jakarta

Baca: Istri Haykal Kamil Ungkap Sosok & Pesan Sepupunya Korban Lion Air JT 610, Punya Anak Kembar & Humble

Bila ditambah dengan akomodasi mencapai 10.200 dolar AS (sekitar Rp 87,7 juta). Rata-rata, pendapatan pilot Indonesia mencapai Rp 40 juta hingga Rp 50 juta per bulan.

Ada pun untuk pilot pemula yang baru mengantongi commercial pilot license mendapat Rp 30 juta per bulannya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved