Jember
Waduh! Bikin KTP Melalui Calo di Jember Harus Bayar Rp 110.000
Kalau lewat calo, tak ada yang gratis, termasuk membuat KTP. Pemohon KTP di Jember harus membayar sampai Rp 110.000.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, JEMBER - Polisi memeriksa 20 saksi dalam operasi tangkap tangan (OTT) pungutan liar (pungli) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Jember, Kamis (1/11/2018).
Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo mengatakan para saksi itu antara lain Kepala Dispendukcapil Jember, Sri Wahyuniati, tiga kepala bidang, tenaga operator Dispendukcapil (pegawai honorer), seorang pengepul uang, dan tiga calo.
“Kami juga minta keterangan dari pemohon KTP,” terang Kusworo kepada SURYAMALANG.COM.
( Baca juga : BREAKING NEWS - Duda 58 Tahun Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Tokonya di Malang )
Kusworo menjelaskan alur dugaan pungli di Dispendukcapil tersebut.
Pungli bermula dari pemohon KTP yang mengurusi KTP melalui calo di Dispendukcapil.
Setiap pemohon menyetor uang sebesar Rp 110.000 kepada calo.
( Baca juga : Rangkuman Kejadian Jatim Kemarin, Mulai Berlaku Denda bagi Pelanggar Parkir sampai Kebakaran Gudang )
Kemudian calo menyerahkan uang itu ke pengepul.
“Pengepul ini yang memiliki akses langsung ke oknum pegawai Dispendukcapil itu,” kata Kusworo.
Pengepul ini bukan pegawai Dispendukcapil. Namun, pengepul itu memiliki akses ke seorang pejabat Dispendukcapil.
( Baca juga : Daftar Pemain Arema FC untuk Melawan PSIS Semarang, Ada Nama yang Belum Pernah Ikut Away )
Kemudian uang yang dikumpulkan calo itu diserahkan ke pejabat tersebut.
Saat penangkapan, polisi menyita uang sebesar Rp 10,1 juta dari pejabat Dispendukcapil tersebut.
Kusworo menegaskan pihaknya masih mendalami aliran uang tersebut.
( Baca juga : Karena Tak Dukung Program Pemerintah, Pelajar Surabaya Ini Harus Mendekam di Penjara Selama 10 Bulan )
“Kami juga masih melakukan penyesuaian dan mencocokkan keterangan dari masing-masing saksi,” tegas Kusworo.
Usai penggeledahan, polisi menyegel sejumlah ruang, seperti ruangan kerja kepala Dispendukcapil, ruang Bidang Keuangan, Perencanaan dan Dokumen, dan Kepegawaian.
“Untuk penyegelan ruangan, kami minimalkan agar kantor Dispendukcapil tetap beroperasi.”
( Baca juga : Awas! Ada Penipuan Bermodus Mengaku Pejabat BNN Minta Sumbangan ke Sekolah di Sidoarjo )
“Prinsipnya, meskipun ada penindakan, tetapi pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan,” imbuh Kusworo.