Blitar
Diusulkan Kartu Untuk Menekan Penyelewengan Penggunaan Elpiji 3 Kg Di Kota Blitar
Elpiji 3 kilogram merupakan elpiji bersubsidi untuk warga miskin. Tetapi, praktek di lapangan, masih ditemukan warga mampu gunakan elpiji 3 kilogram
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Achmad Amru Muiz
SURYAMALANG.COM, BLITAR - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Blitar mengusulkan pembuatan kartu untuk pembelian elpiji 3 kilogram ke Pertamina. Kartu itu untuk meminimalisir terjadinya penyelewengan penggunaan elpiji 3 kilogram di masyarakat.
"Kemarin kami ketemu dengan Pertamina, Hiswana, dan agen membahas soal penggunaan elpiji 3 kilogram di masyarakat. Kami mengusulkan ke Pertamina agar dibuat kartu supaya penggunaanya tepat sasaran," kata Kepala Disperindag Kota Blitar, Arianto, Rabu (7/11/2018).
Dia mengatakan, elpiji 3 kilogram merupakan elpiji bersubsidi untuk warga miskin. Tetapi, praktik di lapangan, masih ditemukan warga mampu yang menggunakan elpiji 3 kilogram. Disperindag sendiri kesulitan untuk mengawasi penggunaan elpiji 3 kilogram di masyarakat.
"Kalau ada kartu praktik penyelewengan penggunaan elpiji 3 kilogram di masyarakat bisa ditekan," ujarnya.
Disperindag siap membantu Pertamina dalam pembuatan kartu elpiji 3 kilogram. Disperindag akan membantu penyiapan data warga miskin yang berhak menggunakan elpiji 3 kilogram. "Kebijakan itu bisa menjadi komitmen bersama antara pemda, pertamina, hiswana, dan agen," katanya.
Ketua Paguyuban Agen Elpiji 3 Kilogram Blitar, Yani Budi Sarwono mengatakan memang ada wacana dari Pertamina untuk melakukan distribusi tertutup elpiji 3 kilogram ke masyarakat. Distribusi tertutup ini maksudnya pembelian elpiji 3 kilogram menggunakan kartu.
"Wacananya seperti itu, masyarakat miskin diberi kartu untuk pembelian elpiji 3 kilogram. Biar subsidi untuk elpiji 3 kilogram dari pemerintah bisa tepat sasaran," katanya.
Direktur PT Petro Jaya Gas, selaku agen elpiji di Kota Blitar, itu menambahkan saat ini sistem pendistribusian elpiji 3 kilogram dari agen sesuai aturan dari Pertamina. Agen menyalurkan elpiji 3 kilogram ke pangkalan. Pangkalan yang mendistribusikan elpiji 3 kilogram ke masyarakat.
Tetapi, agen memberikan buku pendistribusian ke pangkalan. Pangkalan harus mencatat siapa saja yang membeli elpiji 3 kilogram. Dalam buku itu ada tiga konsumen yang boleh membeli elpiji 3 kilogram. Yaitu, pengecer, pelaku usaha mikro, dan masyarakat langsung.
"Pangkalan harus melaporkan buku distribusi itu ke agen. Lalu, agen meneruskan laporannya ke Pertamina," ujarnya.
Dikatakannya, Pertamina juga akan melakukan pembatasan penggunaan elpiji 3 kilogram untuk usaha makro. Usaha makro yang memiliki omzet di atas 300 juta per tahun tidak diperbolehkan menggunakan elpiji 3 kilogram. Termasuk restoran dan hotel.
Rencananya, Pertamina dan Hiswana akan keliling ke usaha makro, restoran, dan hotel untuk mengecek kondisinya. Kalau ada usaha makro yang masih menggunakan elpiji 3 kilogram akan diberi imbauan dulu. Agen juga akan memberi kemudahan ke usaha makro untuk menukarkan elpiji 3 kilogram.
"Usaha makro yang sudah didatangi akan diberi tanda. Setelah itu akan dicek lagi, kalau masih tetap pakai elpiji 3 kilogram akan ada tindakan dari polisi," tuturnya.