Jombang
Pasangan Pembuang Bayi Menikah Di Masjid Polres Jombang, Suasana Haru Saat Ijab Kabul Diucapkan
Dua sejoli ini terpaksa menikah di Masjid Mapolres Jombang, karena keduanya menjadi tahanan polisi setelah ketahuan membuang bayi hasil hubungannya.
Penulis: Sutono | Editor: Achmad Amru Muiz
SURYAMAALNG.COM, JOMBANG - Suasana haru mewarnai upacara pernikahan sepasang kekasih, Yuda Setia Dandik (20) dan Rika Nur Safitri (19) di masjid Mapolres Jombang. Linangan air mata sang pengantin perempuan, gadis asal Desa Karangan Bareng Jombang tak terbendung, Jumat (16/11/2018).
Dua sejoli ini terpaksa menikah di Masjid Junatul Fuadah Mapolres Jombang, karena keduanya menjadi tahanan polisi, setelah ketahuan membuang bayi hasil hubungan mereka sebelum nikah di teras rumah milik Said (50) di Desa Gajah Ngoro, Jombang.
Selain dihadiri keluarga kedua mempelai, pernikahan ini juga disaksikan Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Gatot Setyo Budi dan Kanit PPA, Iptu Dwi Retno Suharti.
Dibalut busana dan jilbab putih, Rika mencoba tegar menjalani akad nikah. Namun rupanya usahanya tak sepenuhnya berhasil. Matanya berkaca-kaca menahan tangis saat pengucapan ijab kabul pernikahan.
Lain halnya dengan Yuda. Pemuda asal Desa Rejoagung Ngoro Jombang ini lebih tegar saat dibimbing penghulu mengucapkan janji suci pernikahan dengan kekasihnya.
Kasatrskrim Polres Jombang, AKP Gatot Setyo Budi megungkapkan, pernikahan dilangsungkan karena permohonan pihak keluarga. Selain itu juga pertimbangan kemanusiaan.
"Kami memfasilitasi tempat untuk pernikahan. Karena kedua mempelai masih tahanan kami, pernikahan kami langsunkan di masjid polres," kata AKP Gatot Setyo Budi.
Pasangan Yuda dan Rika sendiri akhirnya harus menerima kondisi menikah di polres, dan tak bisa berbulan madu layaknya pengantin baru.
Keduanya hanya diberi kesempatan untuk bercengkerama dan beramah tamah dengan keluarganya di ruangan Sat Reskrim Polres Jombang.
"Kesempatan dan waktu khusus hanya untuk bercengkerama dengan keluarga. Untuk yang lain, tidak ada," imbuh Gatot.
Yuda dan Rika dijerat dengan Pasal 307 subsider 305 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara. Selama dalam proses hukum, dua sejoli ini juga tak bisa merawat bayi yang sempat mereka buang. Karena dititipkan di panti asuhan.
Pengantin lelaki, Yuda berharap proses hukum yang harus dijalani bersama kekasihnya berjalan lancar. Dia ingin segera bebas dan berkumpul bersama anak dan istrinya.
Yuda mengaku, sebenarya tak berniat membuang bayi yang baru dilahirkan Rika. Bayi itu sengaja diletakkan di teras rumah Said, karena Said adalah gurunya semasa di SMK. Lebih-lebih, sang guru Said belum juga mempunyai anak.
"Makanya saya sertakan surat, yang intinya anak itu saya titipkan. Saat itu bahkan saya tunggu sampai Pak Said mengambil anak saya. Saya saat itu sembunyi di samping rumah beliau, setelah itu baru pergi," jelasnya.
Terungkapnya kasus itu sendiri berawal dari penemuan bayi berusia 2 hari di teras rumah Said, Kamis (8/11/2018) sekitar pukul 02.00 WIB lalu.
Saat itu, Said dan istrinya terbangun karena ada suara ketukan di pintu rumahnya. Saat dicek, ternyata ada sesosok bayi perempuan ditinggalkan begitu saja di teras rumahnya.
Pada malamnya di hari yang sama, Yuda datang ke rumah Said untuk mengambil kembali anak yang dia buang. Penjaga warung kopi ini menyesal telah menelantarkan buah hatinya.
Namun dia dan kekasihnya kemudian diringkus polisi. Yuda dan Rika menjalin kasih sejak empat tahun silam. Pasangan muda-mudi ini kerap melakukan hubungan badan di rumah Rika hingga gadis 19 tahun itu hamil.
Saat usia kandungan Rika menginjak 9 bulan, Yuda mengajaknya menetap di rumah kos di daerah Kasembon Malang. Mereka membuka warung kopi untuk bertahan hidup di sana.
Selasa 6 November 2018 sekitar pukul 07.45 WIB, Rika melahirkan anak perempuan di rumah bidan di daerah Kasembon, Malang. Sore harinya bayi itu boleh dibawa pulang.
Dua hari kemudian, Kamis (8/11/2018), Yuda dan Rika meletakkan bayi perempuan itu di teras rumah Said, mantan guru mereka sewaktu Rika sekolah di SMK di Kecamatan Ngoro.