Jombang

Terlibat Kasus Pembuangan Bayi di Jombang, Gadis Ini Nangis Saat Menikah di Kantor Polisi

Terlibat kasus pembuangan bayi di Jombang, pasangan ini harus menikah di kantor polisi.

Penulis: Sutono | Editor: Zainuddin
net
Ilustrasi. 

Yuda dan Rika dijerat Pasal 307 subsider 305 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

Selama dalam proses hukum, pasangan ini juga tidak bisa merawat bayinya.

Sekarang bayi itu dititipkan di panti asuhan.

( Baca juga : LINK LIVE STREAMING Indosiar Persela Lamongan vs Arema FC Jumat 16 November 2018 Jam 18.30 WIB )

Sementara itu, Yuda berharap proses hukum yang dijalani bersama kekasihnya itu berjalan lancar.

Dia ingin segera bebas, dan berkumpul bersama anak dan istrinya.

Yuda mengaku sebenanrya tidak berniat membuang bayi yang baru dilahirkan Rika.

( Baca juga : LINK LIVE STREAMING PSM Makassar vs Persija Jakarta Kick Off Jam 15.30 WIB Sore Ini di Indosiar )

Bayi itu sengaja diletakkan di teras rumah Said, karena Said adalah gurunya semasa di SMK.

Apalagi Said juga belum mempunyai anak.

“Makanya saya sertakan surat yang intinya anak itu saya titipkan.”

( Baca juga : Ada Angkot Gratis di Kota Batu, Lihat Fasilitas yang Bisa Dinikmati Penumpang! )

“Bahkan saat itu saya menunggu sampai Pak Said mengambil anak saya.”

“Saat itu saya sembunyi di samping rumah beliau. Setelah itu baru saya pergi,” kata Yuda.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved