Malang Raya

UMK di Jatim 2019 Ditetapkan, Bandingkan UMK Surabaya 2019 dengan UMK Malang 2019 dan Kota Batu 2019

Nilai UMK kota Surabaya 2019, UMK Sidoarjo, UMK Gresik dan UMK Pasuruan 2019 yang menjadi UMK tertinggi di Jatimpun telah resmi disetujui.

Editor: Dyan Rekohadi
Tribun Lampung
ILustrasi UMK Surabaya 2019 UMK Sidoarjo 2019 dan UMK Malang 2019 

Kenaikan UMK Surabaya 2019, UMK Sidoarjo 2019, UMK Gresik 2019 dan seluruh kota dan Kabupaten yang ada sekitar 8 persen.S

Sebelum penetapan kenaikan UMK Surabaya 2019, UMK Sidoarjo 2019, UMK Gresik 2019 dan seluruh kota serta Kabupaten Jawa Timur, Gubernur Jawa Timur Soekarwo sempat membicarakan soal disparitas dan kebijakan.

Dalam wawancara dengan SURYA, Gubenur Jatim, Soekarwo, mengatakan usulan besaran UMSK dan UMK serta skema penekan disparitas upah antar ring yang diusulkan oleh buruh telah ia tampung dan akan diputuskan besok, Jumat (16/11/2018).

Jika benar diputuskan dan diumumkan besok, pengumuman ini lima hari lebih cepat dari batas akhir pengumuman yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat yaitu tanggal (21/11/2018).

"Tapi tidak sepenuhnya (usulan-usulan dari buruh) diwujudkan, karena kita harus lihat posisi UMKM yang juga harus diperhatikan. Jangan-jangan nanti tidak mampu membayar pegawainya," kata Pakde Karwo, sapaan akrab Soekarwo, Kamis (15/11/2018).

Namun pada prinsipnya, keputusan yang diambil Pakde Karwo adalah untuk mendekatkan atau mengurangi disparitas upah tersebut.

"Karena kalau hanya ditambah dengan PP no 78 tahun 2015, disparitas itu justru akan semakin lebar," kata Pakde Karwo.

Ia mencontohkan ring 1 Surabaya yang mempunyai UMK Rp 3.5 juta dibandingkan dengan UMK Pacitan Rp 1.6 juta.

Jika hanya ditambahkan 8.03 persen sesuai dengan edaran pemerintah pusat, maka jumlah besaran penambahan UMK Surabaya akan lebih tinggi dibandingkan dengan Pacitan sehingga selisih total UMK setelah ditambahkan 8.03 persen antara dua daerah tersebut akan semakin jauh.

"Makanya harus diintervensi dengan kebijakan pemerintah," katanya.

Salah satu kebijakan tersebut kata Pakde Karwo adalah dengan menambahkan besaran kenaikan UMK lebih dari 8.03 persen di beberapa daerah yang memiliki disparitas upah terlalu jauh dengan daerah lain.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved