Surabaya
Gak Perlu Pakai Calo, Simak Cara dan Syarat Mengurus Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jatim Ini!
Gak perlu pakai jasa calo! Mengurus pemutihan denda pajak di Jatim mudah kok. Simak cara dan persyaratan yang dibutuhkan di link ini!
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Zainuddin
3. Pemutihan balik nama intern (dalam satu wilayah), perlu membawa KTP (pemilik sebelum dan pemilik ganti nama), STNK, BPKB, cek fisik, kwitansi pembelian.
( Baca juga : Usai Kalahkan Metro FC, Arema FC Gelar Latihan di Lapangan Futsal Jelang Lawan Barito Putera )
Apabila kendaraan milik CV atau PT maka harus ada surat kuasa dan domisili perusahaan.
4. Pemutihan balik nama mutasi antar wilayah, perlu membawa membawa KTP (pemilik sebelum dan pemilik ganti nama), STNK, BPKB, cek fisik, kwitansi pembelian.
Apabila kendaraan milik CV atau PT maka harus ada surat kuasa dan domisili perusahaan.
“Jangan lupa cantumkan nomor telepon di formulir (yang didapat dari kantor Samsat).”
( Baca juga : Persebaya vs Bhayangkara FC, Modal Besar Bajul Ijo Usai Bungkam Tim Papan Atas )
“Nomor telepon ini memudahkan kami untuk terhubung dengan pengurus berkas jika ada berkas yang kurang, atau administrasi yang perlu dilakukan.”
“Jika ada informasi pemutihan seperti saat ini, kami otomatis akan menginformasikannya,” terang Bambang.
Setelah berkas lengkap, masyarakat perlu menunggu untuk pengecekan, penyerahan STNK, dan membayar di kasir.
( Baca juga : Ramalan Zodiak Hari Ini Rabu 21 November 2018, Virgo Tak Sabaran, Taurus Hatimu Bergejolak )
Samsat Jawa Timur juga menerima pembayaran non tunai loh.
Jadi warga tidak perlu bingung jika tidak membawa uang tunai.
Samsat Jawa Timur sudah bekerjasama dengan lima bank, di antaranya BCA, Mandiri, BNI, BRI, dan Bank Jatim.