Hotman Paris Gandeng Pengacara dari Amerika untuk Bantu Korban Lion Air JT 610 PK-LQP

Hotman Paris Gandeng Pengacara dari Amerika untuk Bantu Korban Lion Air JT 610 PK-LQP

Penulis: Fakhri Hadi Pridianto | Editor: eko darmoko
Surya Malang/ Tribun
Hotman Paris 

"Agar saya perkenalkan dengan para pengacara di Amerika."

"Dan satu sekarang sudah ada di depan saya."

"Salam Kopi Johny," ujar Hotman Paris Hutapea.

Baca: Heboh Pernikahan Mewah Crazy Rich Surabaya, Jusup dan Clarissa, Ini Penampakan Rumah Mewah Mereka

Baca: Hadir Di Panti Asuhan ST Theresia Kota Malang, Imaculata Beri Motivasi Anak Panti

Baca: VIDEO : Juventus Kalahkan Valencia, Lihatlah Kolaborasi Ronaldo & Mandzukic saat Mencetak Gol

Baca: Pencurian Ponsel di Supermarket di Surabaya Terekam CCTV, Ternyata Tersangkanya Adalah Roso

Berdasarkan video tersebut, diketahui pengacara berusia 50 tahun tersebut sudah berpengalaman dalam menangani kasus gugatan penerbangan.

Dengan senang hati, ia menawarkan diri membantu keluarga korban tanpa dibayar.

Pengacara Amerika ini juga menjelaskan bahwa keluarga korban berhak menuntut ganti rugi kepada pihak maskapai dan pembuat pesawat.

Baca: Nilai Tukar Rupiah Pagi Hari Ini Rp 14.535 Per Dollar AS

Baca: Ahmad Dhani Ajukan Permohonan SP3 Ke Polda Jatim, Kasus Pencemaran Nama Baik

Baca: Tinggal Bersama Maia Estianty, Dul Jaelani Ungkap Sifat Irwan Mussry yang Mirip Ahmad Dhani

Baca: Putri Jackie Chan yang Pernah Jatuh Miskin Akhirnya Menikah Sesama Jenis, Tanpa Restu Orangtua

Ia menilai bagwa langkah keluarga korban yang melayangkan tuntutan kepada pihak Boeing merupakan suatu hak.

Keluarga korban berhak melayangkan gugatan jika kecelakaan terjadi lantara kesalaha, human error, cacat tersembunyi atau pesawat yang tetap dipaksakan terban meskipun sudah tahu terdapat masalah.

"Masyarakat Indonesia harus tau bahwa keluarga korban kecelakaan pesawat berhak menuntut ganti rugi sebesar-besarnya diluar jumlah pertanggungan atau jumlah klaim yang telah biasanya diatur dalam undang-undang," paparnya.

Lebih lanjut, pengacara Amerika tersebut menyayangkan sikap masyarakat Indonesia yang terlalu cepat merasa puas dengan ganti rugi yang diberikan.

Ganti rugi senilai ratusan juta rupiah ini berbanding jauh dengan yang terjadi di Amerika Serikat.

Di Amerika Serikat menilai nyawa korban hingga triliunan rupiah.

"Di Amerika nyawa triliunan rupiah per penumpang kalau terjadi human error, atau ignorance, atau kesalahan, selamat berjuang," pungkasnya pada unggahan @hotmanparisofficial, Rabu (31/10/2018) lalu.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved