Selebrita
Alasan KPI Pusat Hentikan Sementara Program Pagi Pagi Pasti Happy, Ternyata Karena Komentar Host
Alasan KPI Pusat Hentikan Program Pagi Pagi Pasti Happy Untuk Sementara, Ternyata Karena Komentar Host
Penulis: Fakhri Hadi Pridianto | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.com - Salah satu program andalan dari Trans TV mendapat teguran keras dari Komisi Penyiaran Indonesia.
Di mana program Pagi-pagi Pasti Happy dihentikan sementara penayangannya tertanggal 3 sampai 5 Desember 2018.
Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI adalah sebuah Lembaga independent di Indonesia yang setingkat dengan Lembaga negara lainnya sebagai regulator penyiaran.
Baca: Bursa Transfer Liga 1 2019 - 5 Pemain Lokal yang Bakal Jadi Rebutan, Termasuk Mantan Arema & Persib
Baca: Video Amy Qanita Minta Uang ke Raffi Ahmad di Depan Nagita Slavina Beredar, Kabarnya Untuk Shopping
Baca: Tampil Produktif, Makan Konate Ungkap Perbedaan Main Di Arema FC Malang
Baca: Distribusi Bantuan Telur Busuk, Polres Jombang Panggil Tiga Agen BPNT
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah memberikan dua kali teguran pada program televisi Pagi Pagi Pasti Happy Trans TV.
Setelah dapatkan dua kali teguran dari, akhirnya program yang dipandu oleh Nikita Mirzani, Uya Kuya, Billy Syahputra ini dapat sanksi berupa penghentian sementara dari KPI.
Teguran pertama dilayangkan pada bulan Februaru 2018, dan teguran kedua dilayangkan kembali pada Juni 2018.
Teguran tersebut dilayangkan karena banyaknya aduan masyarakat tekait program tersebut.
Pemberitahuan penghentian sementara dari program ini diunggah melalui akun Instagram @kpipusat.
Program yang dipandu oleh Uya Kuya, Nikita Mirzani dan Billy Syahputra ini memang menjadi salah satu acara pagi yang banyak ditonton.
Baca: Penampilan Raisa saat Sedang Masak & Tanpa Make Up Curi Perhatian, Captionnya Cuma 3 Kata
Baca: Kebutuhan Linmas Pengamanan Pemilu 2019 di Kota Batu Sudah Beres
Baca: Datangi Polrestabes Surabaya, Ahmad Dhani Lengkapi Laporan Kasus Persekusi
Baca: Apa itu Aplikasi Zepeto? Inilah Langkah Mudah Membuat Avatar Dirimu dalam Bentuk 3D
Dengan berikan sanksi pada program Pagi Pagi Pasti Happy ini, KPI berharap agar nantinya program yang tayang bisa lebih baik kedepannya.
Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh, Dewi Setyarini selaku Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
"Jangan lagi ada muatan privasi, apalagi ditambah dengan statement host yang seringkali bukannya menjernihkan persoalan tapi malah memperkeruh keadaan. Membuka aib seseorang berpotensi menimbulkan konflik," kata Dewi, dikutip dari Kompas.com.
Baca: Inul Daratista Berhasil Menebak Sosok Sang Suami dari 5 Pria dengan Mata Tertutup, Begini Caranya
Baca: Sepuluh Kali Bobol Warung Dan Toko, Pengangguran Diringkus Buser Polres Lamongan
Baca: Deddy Corbuzier Beberkan Harga Artis Settingan Setelah Komentari Penggerebekan Vicky Prasetyo
Baca: Tergiur Penggandaan Uang, Pengusaha Asal Blitar Malah Kehilangan Uang Rp 2,6 Miliar
Ia berharap agar kedepannya program ini bisa berbenah diri.
Dilansir dari kpi.go.id, Pagi-Pagi Pasti Happy melakukan pelanggaran terhadap sejumlah pasal.
Antara lain pasal mengenai privasi, perlindungan anak, dan klasifikasi Remaja.
Lebih detailnya, Pagi-Pagi Pasti Happy melanggar Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14 Ayat (2), dan Pasal 21 Ayat (1) Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) serta Pasal 9 Ayat (2), Pasal 13 Ayat (1) dan (2), Pasal 15 Ayat (1), dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a Standar Program Siaran (SPS).
Ternyata, bentuk pelanggaran yang dimaksud adalah dari komentar para host.
Para host Pagi-Pagi Pasti Happy memberikan muatan komentar negatif pada episode yang membahas tentang Kris Hatta-Hilda.
Komentar tersebut tayang pada tanggal 27 September 2018 dan tanggal 3 Oktober 2018.
Baca: Fakta-fakta Bunga Tabebuya di Surabaya yang Sedang Viral di Sosial Media, Mirip Bunga Sakura
Baca: Jawaban Maia Estianty saat Tulisan di Lingkaran Merah ini Ditanyakan Cuma 17 Kata, Endingnya Tertawa
Baca: Meski Hindari Pemberian Sanksi, Kanwil DJP III Optimistis Penuhi Target Pajak 2018
Baca: Respon Maia Estianty saat Gelar Pendidikannya Disinggung, Intip Gayanya saat Jadi Dosen Tamu di UI
Dengan sanksi ini, diharapkan acara Pagi-Pagi Pasti Happy dapat melakukan evaluasi dan refleksi.
“Berdasarkan pleno, KPI secara final menghentikan program P3H selama tiga hari berturut-turut mulai dari hari senin sampai rabu minggu depan,” tutur Komisioner KPI Pusat bidang Isi Siaran ini.
Netizen pun mendukung langkah yang diambil oleh KPI ini.
Mereka memberikan komentar di akun Twitter KPI, @KPI_Pusat.
"Kalo bisa dihentikan seterusnya. Tak ada edukasinya sma sekali perbanyak acara2 yg menambah wawasan/spiritual kita"
"Langsung di hentikan selamanya aja, termasuk acara tv lainnya juga yang tidak mendidik."
"Acara yg tidak mendidik jangan cuma dihentikan sementara, kalo bisa selamanya"
"Kenapa KPI pusat tidak menghentikan acara2 sejenis yg isinya hanya membuka aib orang,apakah pedoman KPI pusat perlu direvisi ulang/memang SDM KPI pusat yg blm mumpuni utk bekerja???"
"Alhamdulillah diberhentikan selama nya saja Pak, tayangan tidak mendidik seperti itu"