Malang Raya
PMII Kota Malang Desak Pemprov Jatim Perhatikan Kaum Tani
Wali Kota Malang Sutiaji, Rektor UIN Maliki Malang Prof Abdul Haris serta Sekjen Aliansi Petani Indonesia (API), Muhammad Nuruddin.
Penulis: Benni Indo | Editor: yuli
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Malang menggelar Pelatihan Kader Lanjut XXI di Gedung Balai Besar Pemerintahan Desa, Kota Malang, Selasa (18/12/2018).
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting seperti Wali Kota Malang Sutiaji, Rektor UIN Maliki Malang Prof Abdul Haris serta Sekjen Aliansi Petani Indonesia (API), Muhammad Nuruddin.
Mengawali kegiatan, para peserta yang hadir mengawali dengan stadium general yang mengambil tema Kebijakan Pangan dalam Navigasi Program Gubernur Jatim untuk Mewujudkan Kesejahteraan Petani Padi.
Ketua PC PMII Kota Malang, Ragil Setyo Cahyono mengatakan persoalan kedaulatan pangan adalah hal yang penting saat ini. Mengingat perkembangan penduduk yang signifikan sehingga mengakibatkan terbatasnya lahan pertanian.
Menurut data Badan Pusat Statistik, Jawa Timur merupakan lumbung padi nasional dengan produktivitas mencapai 13,1 juta ton dari total 1,2 juta hektar pada 2017.
"Angka itu bukan suatu indikator mutlak dalam menentukan tingkat kesejahteraan petani. Hal tersebut dapat dilihat dari fakta masih tidak sejahteranta petani dalam rantai produksi pangan," katanya, Selasa (18/12/2018).
Ragil menjelaskan posisi petani sama sekali tidak berubah sebagai produsen pangan. Petani belum memiliki kedaulatan menentukan harga dari hasil mereka sendiri di pasaran.
"Belum pula ditambah dengan persoalan tidak berdaulatnya petani lainnya. Sepertu belum terjaminnya akaes dan kepemilikan lahan garap," ungkapnya.
Dalam rilis yang dikeluarkan, PC PMIl Kota Malang merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur, antara lain agar Gubernur Jawa Timur Soekarwo bersama Pemerintahan Provinsi Jawa Timur menjalankan amanat UU omor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, UU nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, dan UU nomor 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
“Kami juga mendorong agar Pemerintah Provinsi Jawa Timur menghentikan dan menghapus segala bentuk monopoli pertanian mulai dari proses produksi-budidaya hingga tingkat distribusi-pemasaran yang dapat merugikan para petani dan menyebabkan ketergantungan terhadap praktik monopoli tersebut,” imbuhnya.
Menurutnya, Pemprov Jawa Timur harus menyediakan akses dan sarana-prasarana produksi hingga distribusi-pemasaran bagi para petani memadai. Hal itu untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteran bagi para petani padi.
Tuntutan yang terakhir adalah agar Pemerintah Provinsi Jawa Timur menghentikan segala bentuk kriminalisasi keberlanjutan dengan tuduhan-tuduhan yang tak berdasar terhadap para petani sebagai wujud jaminan rasa aman dalam mengusahakan pertanian secara berkelanjutan.