Kabar Surabaya
Jenazah dr Bagoes Tak Dikuburkan, Begini Wasiatnya Menurut Istri, Fany Setyawati
Bagoes Soetjipto Soelyoadikoesoemo, saksi kunci kasus korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM).
Selanjutnya, dr Bagoes buron hingga ke negeri jiran, Malaysia dan ditangkap di negara pelariannya sekitar bulan Desember 2017 kemarin.
Lantaran telah berstatus narapidana, dr Bagoes lantas menjalani hukuman pidana penjara di Lapas kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo.
Dana hibah P2SEM sendiri merupakan dana bantuan dari Pemprov Jatim kepada kelompok masyarakat (Pokmas) yang nilainya lebih dari Rp 200 miliar pada 2008 lalu.
Ketika itu, ratusan Pokmas seluruh Jatim telah menerima dengan rekomendasi dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim.
Kemudian, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mengendus peruntukan dana hibah P2SEM tak sesuai.
Pada tahun 2009, Kejati Jatim mengusut kasus itu, ada puluhan penerima dana hibah juga dipidana, salah satunya adaag Ketua DPRD Jatim saat itu, almarhum Fathorrasjid.
Lantaran buron, dr Bagoes disidang in absentia (tanpa kehadiran terdakwa) dan divonis bersalah, selanjutnya menjalani masa hukuman pidananya di Lapas Porong sampai nafas terakhirnya.
Kasus tersebut inilai khalayak belum tuntas dikarenakan banyak pihak yang terlibat dan belum tersentuh hukum.
Sayang, sampai dr Bagoes tertangkap, tak jua ada kemajuan yang berarti terkait dengan kasus itu. tribun jatim/praditya fauzi