Malang Raya
Sebentar Lagi Warga Kabupaten Malang Bisa Ngurus Administrasi Kependudukan di Kantor Pos
Sebentar lagi, mengurus administrasi di Kabupaten Malang bisa di Kantor Pos terdekat.
Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang melakukan berbagai upaya untuk peningkatan pelayanan administrasi kependudukan.
Di antaranya adalah pengurusan dokumen kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk elekronik (e-KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan surat kematian.
Sebentar lagi mengurus administrasi kependudukan bisa melalui kantor pos.
Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dispendukcapil Kabupaten Malang, Shirath Aziez menjelaskan sebenarnya tidak ada yang berubah pada pengurusan administrasi kependudukan.
Namun, masyarakat bisa memilih mengurus di kantor Disependukcapil atau di Kantor Pos.
Namun ada hal yang harus diperhatikan.
“Pada dasarnya pengurusannya sama. Ini kan sebuah cara untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.”
“Namun perlu diketahui, pengurusan e-KTP bagi yang melakukan perekaman harus perekaman dahulu ke kecamatan atau kantor Dispendukcapil.”
“Intinya yang terdekat dari domisili masyarakat,” ujar Shirath kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (10/1/2019).
Dispendukcapil baru akan menjalankan program ini.
“Ini kan usaha untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat, di antranya dengan kantor pos.”
“Soal lamanya kepengurusan, prinsipnya kami menerapkan one day service,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pos Malang, Agung Janarjono menerangkan program sinergi pelayanan dokumen kependudukan ini masih dalam tahap persiapan dan pengembangan.
Hanya saja program ini akan diterapkan dulu di Kabupaten Malang.
“Kami baru tanda tangan MoU dengan Kepala Dispendukcapil Kabupaten Malang beberapa waktu lalu.”