Rumah Politik Jatim
Debat Pilpres 2019 Putaran Pertama Selesai, ini 4 Permohonan Fahri Hamzah Untuk Debat Selanjutnya
Debat Pilpres 2019 Putaran Pertama Selesai, ini 4 Permohonan Fahri Hamzah Untuk Debat Selanjutnya
Penulis: Fakhri Hadi Pridianto | Editor: Dyan Rekohadi
Dalam segmen itu, masing-masing paslon memberikan pertanyaan ke kandidat lainnya.
• Biodata Tony Sucipto,Tinggalkan Persib Bandung ke Persija, Ini Perjalanan Pemain Asal Surabaya Itu
• Kebakaran Rumah Makan Ramayana Kota Blitar, Ada Tiga Ruko Ikut Terbakar
• Jembatan Ngujang 2 Dipakai Nongkrong Warga, Polres Tulungagung Akan Berlakukan Tilang
• BREAKING NEWS: Rumah Makan Ramayana Di Jl Merdeka Kota Blitar Terbakar
Disepakati dua kubu
Selama debat, pasangan capres-cawapres diimbau untuk tak memberikan pertanyaan spesifik mengenai contoh kasus tertentu pada paslon lainnya.
Alih-alih meminta pernyataan sikap kandidat terhadap suatu kasus, paslon diminta fokus ke penggalian visi-misi, gagasan, dan pengetahuan, sebagaimana tujuan penyelenggaraan debat.
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menerangkan, tak ada hukuman tertentu jika saat debat berlangsung paslon bertanya mengenai suatu kasus ke paslon lainnya.
Sebab, tak ada aturan tertulis mengenai hal ini. Meski begitu, hal ini telah disepakati oleh tim kampanye kedua paslon.
Melalui sejumlah rapat persiapan debat, kedua tim kampanye bersepakat untuk tidak saling melempar pertanyaan yang terlalu konkret.
Selain itu, kandidat juga diminta untuk memperhatikan ketentuan debat pilpres yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Menurut Undang-Undang tersebut, ada sejumlah hal yang tidak boleh dibahas dalam debat, misalnya dilarang mempersoalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, bentuk NKRI, hingga membawa isu SARA.
• Fakta Terbaru Prostitusi Artis, Robby Abbas Sebut Ada Artis yang Sampai Menikah dengan Pelanggannya
• Fakta Terbaru Mahasiswi Selingkuhan Dosen LL: Tak Lagi Kuliah Hingga Tak Dikenali Penjaga Kost
• Prabowo Subianto Sebut Jawa Tengah Lebih Besar Dari Malaysia & Gaji Gubernur Rp 8 Juta, ini Faktanya
• Detik-detik Prabowo Joget di Debat Pilpres 2019, Sandiaga Uno Sampai Pijat Punggungnya
Tamu undangan
Supaya debat berjalan kondusif, KPU membatasi undangan penonton debat hanya untuk 500 orang.
Undangan tersebutlah yang nantinya diperbolehkan masuk ke arena debat.
Dari 500 undangan, 100 undangan diperuntukan bagi pendukung pasangan calon nomor urut 01, dan 100 orang untuk pendukung paslon nomor urut 02.
Sementara 300 orang sisanya adalah undangan KPU.
Tamu undangan KPU di antaranya, para tokoh bangsa, tokoh masyarakat, tokoh agama, akademisi, tokoh pemuda, budayawan, mahasiswa hingga pegiat.