7 Ruas Tol Trans Jawa Resmi Dikenakan Tarif Mulai Besok 21 Januari 2019, Berikut Rinciannya
7 Ruas Tol Trans Jawa Resmi Dikenakan Tarif Mulai Besok 21 Januari 2019, Berikut Rinciannya
Penulis: Fakhri Hadi Pridianto | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.com - Tarif tujuh ruas jalan tol trans Jawa yang sebelumnya masih digratiskan oleh BUMN dan PT Jasa Marga (Persero), resmi dikenakan biaya tol.
Dikutip TribunWow.com, tarif tersebut diberitahukan oleh Jasa Marga melalui akun Twitter resminya @PTJASAMARGA, Minggu (20/1/2019).
Diketahui sebelumnya, terdapat tujuh ruas jalan tol yang masih belum dikenakan tarif kepada pengunjung sejak libur Natal dan Tahun Baru 2019.
Jasa Marga menyatakan bahwa pemberlakuan tarif itu akan dimulai pada 21 Januari 2019 pukul 00.00 WIB.
• Edy Rahmayadi Mundur dari Ketua Umum PSSI, Arema FC : Banyak Program yang Revolusioner
• Sikap Persebaya Surabaya Soal Edy Rahmayadi yang Mundur dari Ketua Umum PSSI
• Dikenal Janda Kaya, Penampakan Rumah Yuni Shara Sangat Mewah, Lihat Bagian Dapurnya yang Elegan
• Tanggapan Arema FC Terkait Edy Rahmayadi yang Mundur dari Kursi Ketua Umum PSSI
Berikut ketujuh rincian tarif tol golongan 1 tersebut:
1. Pemalang (Sewaka)-Batang (Pasekaran), tarif Rp 39.000
Untuk segmen Pemalang IC-Pasekaran, tarif Rp 34.000.
2. Batang-Semarang (Kalikangkung), tarif Rp 75.000.
3. Semarang (Banyumanik)-Solo (Kartasura), tarif Rp 65.500
Untuk segmen Salatiga-Kartasura, tarif Rp 32.500.
4. Ngawi (Klitik)-Kertosono, tarif Rp 88.000.
5. Kertosono-Mojokerto, tarif Rp 46.000.
6. Gempol-Pasuruan (Grati), tarif Rp 36.000.
Untuk segmen Pasuruan-Grati, tarif Rp 13.500.
7. Porong-Gempol, tarif Rp 9.000
Untuk segmen Porong-Kejapanan, tarif Rp 6.000.
• Temuan 2 Mayat Pria Gosong di Pasuruan, Polisi Ungkap Tersangka dan Motif Pembunuhan
• BREAKING NEWS : Massa Tolak Deklarasi & Pembekalan Relawan 212 di Kota Malang
• Nikita Mirzani dan Hilda Vitria Keroyok Kriss Hatta, Ungkit Tayangan Uang Kaget di Global TV
• Ahok Dikabarkan Akan Menikah 15 Februari 2019 Mendatang, Sang Adik Beri Penjelasan & Klarifikasi

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah meresmikan pembukaan jalan tol trans Jawa pada Kamis, (20/12/2019) lalu.
Saat itu terdapat 19 ruas jalan tol berbayar yang sudah dapat digunakan untuk operasional kendaraan umum.
Berikut tarif yang diberlakukan di 19 ruas jalan tol Trans Jawa tersebut:
Merak-Tangerang, sepanjang 72,45 Km dikenakan tarif Rp 41.000
Jakarta-Tangerang, sepanjang 27,00 Km dikenakan tarif Rp 7.000
Cawang-Tomang, sepanjang 13,00 Km dikenakan tarif Rp 9.500
• Alasan Edy Rahmayadi Mundur dari Ketua Umum PSSI, Najwa Shihab Langsung Beri Tanggapan
• Bayaran Herman, Tukang Cukur Jokowi yang Sudah 6 Tahun Langganan, Potongnya di Bawah Pohon Rindang
Jakarta-Cikampek, sepanjang 72,00 Km dikenakan tarif Rp 15.000
Cikopo-Palimanan, sepanjang 116,75 Km dikenakan tarif Rp 102.000
Palimanan-Kanci, sepanjang 26,00 Km dikenakan tarif Rp 12.000
Pemalang-Batang (segmen sewaka-SS Pemalang), sepanjang 6,00 Km dikenakan tarif Rp 5.500
Kanci-Pejagan, sepanjang 35,00 Km dikenakan tarif Rp 29.000
Pejagan-Pemalang, sepanjang 57,50 Km dikenakan tarif Rp 57.500
Semarang AB, sepanjang Rp 5000 dikenakan tarif Rp 5.000
Semarang-Solo 9Segmen Semarang-Salatiga), sepanjang 40,40 Km dikenakan tarif Rp 33.000
Solo-Ngawi, sepanjang 90,43 Km dikenakan tarif Rp 86.500
• Selain Yuni Shara, Ini 7 Artis Janda Cantik Lain yang Masih Betah Jomblo, Ada Cut Tari & Cita Citata
• Aksi Cabut Paku di Pohon, Aktivis Lingkungan City Care Kota Malang Kumpulkan Paku 8 Kg
• Daftar Pemain yang Dicoret dari Timnas U-22 Indonesia, Termasuk Pemain Arema dan Persib
• Penemuan Buaya di Rumah Warga Blitar Berawal dari Kasus Penggerebekan Narkoba
Ngawi-Kertosono (segmen Ngawi-Wilangan), sepanjang 50,02 Km dikenakan tarif Rp 52.000
Jombang-Mojokerto, sepanjang 40,50 Km dikenakan tarif Rp 46.000
Surabaya-Mojokerto, sepanjang 36.000 Km dikenakan tarif Rp 36.000
Surabaya-Gempol (segmen Waru-Porong), sepanjang 19,39 Km dikenakan tarif Rp 4.500
Surabaya-Gempol (segmen Kejapanan-Gempol), sepanjang 19,39 Km dikenakan tarif 3.000
Gempol-Pandaan (segmen IC Gempol-Gempol JC), sepanjang 2,66 Km dikenakan tarif Rp 2.500
Gempol-Pasuruan, sepanjang 20,55 Km dikenakan tarif Rp 23.000