Malang Raya
Polisi Tangkap 2 Pengendar Pil Koplo yang Sedang Ngopi di Pakisaji, Kabupaten Malang
Polisi menangkap dua pengedar pil koplo yang sedang ngopi di warkop di Pakisaji, Kabupaten Malang.
Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, PAKISAJI - Rizki (17) ditangkap anggota Polsek Pakisaji karena diduga terlibat dalam peredaran pil koplo, Sabtu (26/1/2019) malam.
Rizki ditangkap di warung kopi (warkop) di Pakisaji, Kabupaten Malang.
Kanitreskrim Polsek Pakisaji, Ipda S. Budi Santoso menjelaskan penangkapan tersangka bermula saat petugas melakukan patroli di Desa Genengan, Kecamatan Pakisaji.
Saat itu petugas mencurigai sekelompok anak muda di warung kopi.
“Kemudian petugas menggeledah tersangka. Kami menemukan lima tik berisi 116 butir pil koplo di celananya,” beber Budi kepada SURYAMALANG.COM, Senin (28/1/2019).
Kepada polisi, Rizki mengaku mendapat barang tersebut dari M Subhan yang juga sedang ngopi di warkop tersebut.
“Akhirnya kami tangkap mereka,” imbuhnya.
Dalam kasus ini petugas menyita 116 butir pil koplo, satu ponsel, dan uang Rp 460.000.
“Tersangka dijerat pasal pasal 197 sub pasal 196 UU 36/2009 tentang Kesehatan,” terangnya.