Malang Raya
Komisi VII DPR RI Cari Masukan Perguruan Tinggi RUU Energi Baru dan Terbarukan
Komisi VII DPR RI mencari masukan pada perguruan tinggi di Malang Raya mengenai RUU Tentang Energi Baru dan Terbarukan.
Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Komisi VII DPR RI dipimpin Ketua Tim, Ridwan Hisyam mencari masukan pada perguruan tinggi di Malang Raya mengenai RUU Tentang Energi Baru dan Terbarukan (EBT), Selasa (29/1/2019).
Acara dilaksanakan di UB Guest House.
“Kami mencari masukan ke perguruan tinggi. Ada tim. Ada yang ke UB, nanti ada yang ke Universitas Hasanudin dan ke Universitas Sumatera Utara,” jelas Ridwan Hisyam, Ketua Tim saat memberi sambutan.
Diundang 17 perguruan tinggi di Malang Raya meski ada beberapa yang tidak datang.
Sebelumnya beberapa PTN juga sudah diundang untuk hearing di DPR RI.
Dikatakan dia, nantinya UU ini menjadi payung hukum mengenai EBT.
Di RUU ini terdiri atas 14 bab dan 45 pasal. Ini adalah RUU inisiatif dewan terkait mengatasi krisis sumber energi fosil.
Diharapkan sisa waktu masa kerja DPR RI yang kurang sembilan bulan bisa disahkan UU ini.
“RUU ini penting. Malah saya kira agak terlambat membahasnya,” ujar Prof Dr Ir Nuhfil Hanani MS, Rektor UB.
Sebab banyak EBT yang belum dibahas detil. Misalkan geothermal (panas bumi), air, angin, matahari, gelombang laut dll.
Dikatakan Ridwan, RUU EBT sudah selesai naskah akademiknya dan diplenokan.
Sambil menunggu presiden terhadap menteri-menterinya untuk membahas ini, maka timny mencari masukan dulu ke sejumlah perguruan tinggi.
“UU ini nanti dibutuhkan. Terutama bagi pengusaha atau investor EBT,” jelas Ridwan.
Sekarang memang sudah ada pengusaha EBT tapi bergerak kecil-kecilan karena tak ada payung hukumnya.
Dari pendapat pakar, fosil Indonesia makin berkurang dan hanya bisa untuk 50-70 tahun lagi. Sehingga perlu dipikirkan EBT untuk generasi mendatang.
“Awalnya harga EBT pasti mahal. Namun lama kelamaan akan murah,” katanya.
Sehingga perlu campur tangan pemerintah untuk mengatasi itu.