Malang Raya

Kota Malang Butuh 570 Guru Tidak Tetap

Anggota Komisi B DPRD Kota Malang, Rusman Hadi, mengatakan Kota Malang membutuhkan sekitar 500 lebih guru tidak tetap atau GTT

Penulis: Benni Indo | Editor: yuli
suryamalang.com/Sri Wahyunik
ARSIP - Tuntutan para guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap. 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Anggota Komisi B DPRD Kota Malang, Rusman Hadi, mengatakan Kota Malang membutuhkan sekitar 500 guru tidak tetap atau GTT. Hal itu dikatakan Rusman saat ditemui wartawan di ruang kerjanya di Gedung DPRD Kota Malang, Selasa (29/1/2019).

Kebutuhan guru di Kota Malang saat ini adalah 800 orang. Namun baru 230 orang yang direkrut. Maka ada 570 guru tidak tetap yang dibutuhkan.

Kata Rusman, kebutuhan guru itu seiring dengan banyaknya guru yang pensiun di Kota Malang. Katanya, yang bisa menggantikan guru pensiun saat ini adalah GTT.

"Banyak guru yang pensiun sehingga yang bisa menggantikan tadi ya GTT," ujarnya, Selasa (29/1/2019).

Anggota Komisi D DPRD Kota Malang Rusman Hadi
Anggota Komisi D DPRD Kota Malang Rusman Hadi (Benni Indo)

Di sisi lain, Rusman mengatakan bahwa saat ini Pemkot Malang telah mengangarkan dana agar gaji GTT minimal senilai Rp 1.75 juta. Di sisi lain, Pemkot juga tengah merencanakan terkait adanya uang transport senilai Rp 20 ribu per hari kepada GTT.

"Dari Pemkot memberikan transport Rp 20 ribu itu masih rencana. Tapi dana untuk menggaji guru yang dianggarkan itu sudah kami sepakati," katanya, Selasa (29/1/2019).

Bagi Rusman, kesejahteraan GTT sangat penting untuk diperhatikan. Pasalnya, keberadaan mereka sangat membantu proses belajar mengajar. Apalagi ketika ada guru yang pensiun.

Lebih jauh dia menyampaikan, tak sedikit guru di Kota Malang yang merangkap pekerjaan. Hal itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Dengan adanya gaji yang minimal senilai Rp 1,75 juta, Rusman berharap dapat membantu kesejahteraan GTT.

Di sisi lain, DPRD Kota Malang juga tengah menunggu perampingan OPD di Pemkot Malang. Pasalnya, penganggaran yang disetujui menyesuaikan kebutuhan OPD juga.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang, Zubaidah mengatakan telah menginstruksikan agar pada 2019 ini sekolah menggaji guru tidak tetap (GTT) minimal sama dengan jumlah upah minimum regional (UMR) Provinsi Jawa Timur 2019. UMR Jawa Timur pada 2019 yaitu Rp 1.763.267,65.

Jika keuangan sekolah dinilai masih memungkinkan, maka dianjurkan untuk menggaji GTT setara dengan upah minimum kota (UMK) Kota Malang 2019 yaitu Rp 2.668.420,18.

Zubaidan mengatakan, anjuran itu harus dilaksanakan bagi sekolah yang ada di Kota Malang. Khususnya sekolah-sekolah negeri. Gaji guru GTT itu bisa diambil dari bosda dan bosnas. Namun tidak semua GTT bisa mendapatkan upah sesuai UMR atau UMK. Hanya GTT yang telah mengajar di atas lima tahun yang berhak mendapatkannya.

“Kami menghimbau kepada sekolah prioritaskan untuk gaji guru GTT dan PTT, yang kerjanya di atas lima tahun. Kalau misalnya anggaran cukup, itu bisa gaji UMK Kota Malang,” jelas Zubaidah.

Ditanya terkait besaran anggaran yang disediakan, Zubaidah masih belum bisa menjelaskan. Ia mengaku perlu mempelajari kembali data anggaran pendidikan pada 2019.

"Saya itu prinsipnya berani memberi statemen kalau sudah menguasai data. Kalau belum saya tidak bicara," ungkapnya. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved