Kabar Gresik
Sopir Taksi Online Simpan Ganja Nyaris 1 Kg di Rumahnya, Kelurahan Pongangan Kecamatan Manyar
Sopir taksi online bernama Aris Wijanarko (40), warga Jl Pasir Kelurahan Pongangan Kecamatan Manyar, Gresik, disidangkan di Pengadilan Negeri Gresik.
Penulis: Sugiyono | Editor: yuli
SURYAMALANG.COM, GRESIK – Sopir taksi online bernama Aris Wijanarko (40), warga Jl Pasir Kelurahan Pongangan Kecamatan Manyar, Gresik, disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Jumat (12/10/2019).
Pada perdana dengan ketua majelis hakim Lia Herawati dan jaksa penuntut umum Siluh Candrawati, terungkap bahwa Aris ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Gresik ketika usai mengantarkan penumpang di sebuah hotel di Jl Panglima Sudirman, Gresik.
Setelah ditangkap, anggota BNN lantas menggeledah dan menemukan sabu-sabu 0,45 gram dan dua linting ganja siap pakai seberat 2,05 dari dalam tas terdakwa Aris.
“Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa Aris. Petugas BNN Kabupaten Gresik menemukan ganja seberat 859 gram dan bungkus kecil ganja tiga buah, masing -masing seberat 20,60 gram, 4,33 gram, 4,32 gram dan 10 butir ekstasi seberat 3,78 gram,” kata Siluh Candrawati.
Sedangkan terdakwa tidak mengelak dari berkas dakwaan yang dibacakan oleh jaksa. “Betul yang mulia,” kata Aris.
Oleh karena itu, terdakwa dikenakan pasal 111 ayat (1), Undang-undang Nomor 35 Tahun tentang narkotika. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi-saksi.