Nganjuk
Kades di Nganjuk Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Penyalahgunaan APBDes, Ada Pemalsuan Nota dan Stempel
Kepala Desa (Kades) Dadapan, Yuliantono, telah ditetapkan sebagai tersangka atas perkara dugaan korupsi penyalahgunaan APBDes
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, NGANJUK - Kepala Desa (Kades) Dadapan, Yuliantono, telah ditetapkan sebagai tersangka atas perkara dugaan korupsi penyalahgunaan APBDes 2023-2024 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, Selasa (16/9/2025).
Kejari pun membeberkan modus culas yang dilancarkan tersangka.
Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Nganjuk, Yan Aswari, mengatakan tersangka menguasai anggaran tersebut.
Anggaran tersebut diperuntukkan keperluan pribadi di luar pembangunan desa.
Padahal, semestinya, dana itu digunakan kegiatan pembangungan sesuai ketentuan.
Yang meliputi bidang pemberdayaan masyarakat, bidang pembinaan masyarakat, pembangunan desa, dan pemerintahan desa.
Baca juga: Kades Tanggung Ditahan Terkait Dugaan Korupsi, Bupati Tulungagung Tunjuk Sekdes Menjadi Plt Kades
"Pencariannya sudah dilakukan perangkat desa dari bank pelat merah."
"Kemudian anggaran tersebut tidak langsung diserahkan semuanya kepada pelaksana kegiatan pembangunan. Anggaran dikuasai tersangka," katanya.
Kini, Kejari tengah menilisik anggaran tersebut telah digunakan untuk apa saja oleh tersangka.
"Kami masih mendalami rinci untuk apa anggaran tersebut," jelasnya.
Demi memuluskan aksinya, tersangka berbuat nekat memalsukan nota dan stempel demi melengkapi Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
Adapula SPJ yang benar-benar fiktif, artinya tidak ada pembangunan yang dilaksanakan.
Termasuk pekerjaan proyek yang kurang volume.
"Terkait berapa titiknya cukup beragam karena pembangunan fisik dan non fisik. Ada puluhan."
"Meliputi bidang pemberdayaan masyarakat, bidang pembinaan masyarakat, pembangunan desa, dan pemerintahan desa. Banyak hal yang fiktif dan tidak lengkap," jelasnya.
Di sisi lain, dia menjelaskan penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup terkait kasus tersebut.
Yakni, keterangan saksi dan beragam dokumen.
"Selain itu juga sudah dilakukan penghitungan oleh auditor. Ada indikasi kerugian keuangan negara mencapai sekira Rp 1 miliar," ucapnya.
Anggaran sekitar Rp 1 miliar tersebut bersumber dari APBDes 2023-2024.
| Tenda BPBD Kabupaten Nganjuk jadi Kelas Darurat di SDN II Jatigreges, Atap Ruang Kelas Ambruk |
|
|---|
| Museum Site Tritik Dibangun, Wabup Nganjuk Berharap Ada Replika Fosil Stegodon Bisa Ditampilkan |
|
|---|
| Ekskavasi Fosil Stegodon, Wabup Nganjuk Mas Handy Ikut Tinjau Langsung |
|
|---|
| Menteri PPPA Ziarah ke Makam Marsinah di Nganjuk, Kang Marhaen Singgung Usul Gelar Pahlawan Nasional |
|
|---|
| Fosil Gajah Purba Stegodon Ditemukan di Hutan Tritik Nganjuk, Diperkirakan Usianya 800 Ribu Tahun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/ilustrasi-korupsi_20160613_211039.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.