Nganjuk

Kades di Nganjuk Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Penyalahgunaan APBDes, Ada Pemalsuan Nota dan Stempel

Kepala Desa (Kades) Dadapan, Yuliantono, telah ditetapkan sebagai tersangka atas perkara dugaan korupsi penyalahgunaan APBDes

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Eko Darmoko
Kompasiana
Ilustrasi 

SURYAMALANG.COM, NGANJUK - Kepala Desa (Kades) Dadapan, Yuliantono, telah ditetapkan sebagai tersangka atas perkara dugaan korupsi penyalahgunaan APBDes 2023-2024 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, Selasa (16/9/2025).

Kejari pun membeberkan modus culas yang dilancarkan tersangka.

Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Nganjuk, Yan Aswari, mengatakan tersangka menguasai anggaran tersebut.

Anggaran tersebut diperuntukkan keperluan pribadi di luar pembangunan desa.

Padahal, semestinya, dana itu digunakan kegiatan pembangungan sesuai ketentuan.

Yang meliputi bidang pemberdayaan masyarakat, bidang pembinaan masyarakat, pembangunan desa, dan pemerintahan desa.

Baca juga: Kades Tanggung Ditahan Terkait Dugaan Korupsi, Bupati Tulungagung Tunjuk Sekdes Menjadi Plt Kades

"Pencariannya sudah dilakukan perangkat desa dari bank pelat merah."

"Kemudian anggaran tersebut tidak langsung diserahkan semuanya kepada pelaksana kegiatan pembangunan. Anggaran dikuasai tersangka," katanya.

Kini, Kejari tengah menilisik anggaran tersebut telah digunakan untuk apa saja oleh tersangka.

"Kami masih mendalami rinci untuk apa anggaran tersebut," jelasnya.

Demi memuluskan aksinya, tersangka berbuat nekat memalsukan nota dan stempel demi melengkapi Surat Pertanggungjawaban (SPJ).

Adapula SPJ yang benar-benar fiktif, artinya tidak ada pembangunan yang dilaksanakan.

Termasuk pekerjaan proyek yang kurang volume.

"Terkait berapa titiknya cukup beragam karena pembangunan fisik dan non fisik. Ada puluhan."

"Meliputi bidang pemberdayaan masyarakat, bidang pembinaan masyarakat, pembangunan desa, dan pemerintahan desa. Banyak hal yang fiktif dan tidak lengkap," jelasnya.

Di sisi lain, dia menjelaskan penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup terkait kasus tersebut.

Yakni, keterangan saksi dan beragam dokumen.

"Selain itu juga sudah dilakukan penghitungan oleh auditor. Ada indikasi kerugian keuangan negara mencapai sekira Rp 1 miliar," ucapnya.

Anggaran sekitar Rp 1 miliar tersebut bersumber dari APBDes 2023-2024.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved