Selebrita
Dul Jaelani Kritik Maia Estianty, Sindir Tentang Kepedulian Keluarga & Minta Kunjungi Ahmad Dhani
Dul Jaelani kritik Maia Estianty terkait penahanan Ahmad Dhani, singgung tentang kepedulian pada keluarga.
Penulis: Raras Cahyaning Hapsari | Editor: eko darmoko
Ahmad Dhani dituntut penjara 2 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar 26 November 2018 di PN Jaksel.
"Menuntut atau meminta supaya majelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo dengan hukuman penjara selama dua tahun," ucap JPU.
Ia diduga melanggar diduga melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
• Ahmad Dhani Masuk Penjara Gara-gara 3 Kicauan di Twitter, Simak Lika-liku Kasus Ujaran Kebencian Ini
• Datang Di Polda Jatim, Musisi Ahmad Dhani Siap Disidang Di Surabaya
Pada sidang putusan, Senin (28/1/2019) kemarin, Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis penjara kepada Ahmad Dhani.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan," ujar Hakim Ketua Ratmoho.
Ia menilai Dhani terbukti melanggar tindak pidana dengan sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan melalui twit-twitnya.
Setelah vonis dibacakan dan sidang selesai dilakukan, Ahmad Dhani langsung dibawa masuk ke mobil tahanan menuju LP Cipinang untuk mulai menjalani hukuman.