Nasional

Ahmad Dhani Masuk Penjara Gara-gara 3 Kicauan di Twitter, Simak Lika-liku Kasus Ujaran Kebencian Ini

Ahmad Dhani Masuk Penjara Gara-gara 3 Kicauan di Twitter, Simak Lika-liku Kasus Ujaran Kebencian Ini. Ahmad Dhani kini meringkuk di LP Cipinang

Editor: eko darmoko
Tribunnews.com
Ahmad Dhani Masuk Penjara Gara-gara 3 Kicauan di Twitter 

SURYAMALANG.COM - Musisi sekaligus pentolan grup band Dewa 19, Ahmad Dhani Prasetyo, divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Vonis penjara ini terkait Ahmad Dhani yang terseret kasus ujaran kebencian di beberapa twitnya di Twitter akun pribadinya @AHMADDHANIPRAST pada Maret 2017 silam.

Bermula dari kicauan bernada ujaran kebencian ini, Ahmad Dhani pun menjalani proses hukum yang panjang hingga akhirnya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang untuk menjalani hukumannya.

Berikut, perjalanan kasus Ahmad Dhani tentang ujaran kebencian :

Twit yang dikasuskan

Pada awal 2017, melalui akun Twitter-nya, Ahmad Dhani membuat sejumlah twit kontroversial yang dinilai memuat ujaran kebencian.

Setidaknya terdapat tiga twit yang kemudian diperkarakan terhadap pentolan grup band Dewa 19 ini hingga harus berurusan dengan hukum.

Ketiga kicauan Ahmad Dhani di Twitter itu adalah sebagai berikut:

Yg menistakan Agama si Ahok... yg di adili KH Ma'ruf Amin...ADP

Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi muka nya - ADP

Sila Pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP

Dilaporkan ke polisi

Atas twit-twit yang dinilai memuat ujaran kebencian tersebut, Ahmad Dhani dilaporkan oleh pendiri BTP Network, kelompok pendukung Ahok-Djarot, Jack Boyd Lapian.

Ia dilaporkan atas dugaan pelanggaran terhadap Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Laporan itu diserahkan ke kepolisian pada 9 Maret 2017, selang dua hari setelah twit kontroversial diunggah Dhani.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved