Kota Batu
Pemkot Batu Segera Periksa SPBU Pandanrejo
Pemerintah Kota Batu segera memeriksa SPBU Pandanrejo, Desa Pandanrejo.
Penulis: Sany Eka Putri | Editor: Zainuddin
“Boleh seperti itu, adakah kepastian yang jelas. Jika tidak ada ya sama saja bunuh diri bagi karyawan ini,” imbuhnya.
Karena, lanjutnya hal itu tidak sesuai aturan UU 23 tahun 2003 tentang pekerja, karena pekerja ini sudah memiliki masa kerja antara 2 tahun hingga 3 tahun.
Wakil Ketua DPRD Batu Hari Danah Wahyono menambahkan nantinya segera permasalahan ini dibawa ke Wali Kota Batu.
Menurutnya tindakan tegas harus bisa dikeluarkan oleh Pemkot Batu.
“Segera kami bawa ke Wali Kota Batu untuk masalah ini. Karena menyangkut orang banyak, jangan sampai masalah ini berlarut-larut,” kata Danah.
Dilain hal Retno Marganingsih Sekretaris Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) mengatakan pihaknya akan meninjau SPBU itu.
Jika ada yang tidak beres, terutama terkait perizinan pihaknya berhak menutup lokasi tersebut.
“Segera kami tinjau ulang terkait perizinan SPBU ini. Karena pemilik SPBU juga tidak hadir di sini.”
“Jika bisa diselesaikan dengan baik, seharusnya pemilik SPBU hadir,” kata Retno.