Kabar Mojokerto
Pria di Mojokerto Kaget Baca Inbox Pacar dan Selingkuhan, Selanjutnya Sebar Video Mesum
Polisi Mojokerto akhirnya meringkus FA (22), pemuda Desa Temon Kecamatan Trowulan, yang menyebarkan video mesumnya bersama mantan kekasih.
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: yuli
Tersangka FA kini dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 29 ayat (1) UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Pada ketentuan pidana Pasal 29 ayat (1) UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi berbunyi:
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun atau pidana denda paling sedikit Rp 250.000.000 dan paling banyak Rp 6.000.000.000.