Kabar Ngawi

Kepala Desa Begal di Ngawi Tepergok Curi Kayu Jati

Tim gabungan aparat meringkus Yusuf Setyono (43), Kepala Desa Begal Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi.

Penulis: Doni Prasetyo | Editor: yuli
doni prasetyo - suryamalang.com
Tim gabungan aparat meringkus Yusuf Setyono (43), Kepala Desa Begal Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi. Ia baru saja memanggul kayu jati ke rumahnya bersama Sigit Setyawan (30) warga Desa/Kecamatan Jogorogo, Kabupaten Ngawi. 

SURYAMALANG.COM, NGAWI - Tim gabungan aparat meringkus Yusuf Setyono (43), Kepala Desa Begal Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi.

Ia baru saja memanggul kayu jati ke rumahnya bersama Sigit Setyawan (30) warga Desa/Kecamatan Jogorogo, Kabupaten Ngawi.

Tim aparat yang menangkap dari  Polres Ngawi dan Polisi Khusus (Polsus) PT Perhutani, Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Ngawi.

Menurut Suswantoro, salah seorang anggota Polsus PT Perhutani yang dikonfirmasi, pencurian yang sekarang terjadi, dan beberapa waktu lalu, pelakunya orang orang yang sama.

"Kecurigaan kami sebagai penjaga hutan, setelah melihat banyaknya  tanaman kayu jati yang hilang, hilangnya kayu kayu itu setelah kami lakukan penyelidikan, mengarah ke Kades Begal," kata Suswantoro kepada SuryaMalang.com, Kamis (14/2/2019).

Setelah mendapat into, lanjut Suswantoro, PT Perhutani berkoordinasi dengan Polres Ngawi untuk menyergap.

"Dalam penyergapan pelaku ilegal logging itu, kedua pelaku sekaligus berhasil kami tangkap, tepat di samping rumah Yusuf Setyono, Kades begal itu," ujar Suswantoro.

Petugas gabungan kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di petak 26, masuk RPH Begal.

"Setelah dilakukan pengembangan, aparat gabungan itu menemukan puluhan batang kayu Jati yang diduga kuat curian sudah dalam keadaan setengah jadi dengan berbagai ukuran yang disimpan di beberapa lokasi," jelas Suswantoro.

Aparat gabungan itu berhasil mengamankan sebanyak 20 batang kayu yang sudah setengah olahan dengan berbagai ukuran, yang diduga sesuai pesanan warga di kuar Ngawi.

"Selain menyita 20 batang kayu setengah olahan berbagai ukuran yang disembunyikan di hutan. Aparat keamanan gabungan juga mengamankan gergaji mesin, yang disimpan di kolong tempat tidur kamar tersangka," kata Suswarsono.

Sementara Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reserse) Kriminal Polres Ngawi, AKP Muh Indra Nadjib menyebutkan seandainya terbukti melibatkan aparat, Polisi tidak segan memproses lanjut pelaku ilegal logging.

"Sampai sekarang masih kita lakukan pemeriksaan dan juga cek kayu. Kami juga mengamankan dua unit gerobak kayu berukuran besar untuk mengangkut kayu hasil penjarahan di hutan jati wilayah Desa Begal," kata Kasat Reskrim Muh Indra Nadjib seraya mengatakan, kedua pelaku illegal logging masih diperiksa di ruang unit Reskrim secara maraton.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved