Kabar Kediri

Nenek 75 Tahun Pacaran dengan Brondong Belia, Petaka Muncul Usai Mereka Bercinta, Ada Niat Busuk

Kisah cinta antara nenek berusia 75 tahun dan brondong belia berusia 26 tahun di Kediri berakhir tragis usai mereka bercinta.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM/Didik Mashudi
Dua tersangka pelaku pembunuhan Sukinem alias Mbah Mentil diamankan polisi, Kamis (14/2/2019). 

Atas kejadian itu, ada seorang warga yang langsung melaporkan kejadian ke Polsek Sukun.

Petugas kemudian datang dan mendapati pelaku sudah berlumuran darah karena telah di massa oleh warga.

"Korban menderita kerugian materi Rp 600 ribu. Kini korban dan tersangka sama-sama dilarikan ke Rumah Sakit Saiful Anwar Malang guna proses perawatan," tandasnya.

Residivis dan buronan kasus pemerkosaan tega dan sadis memperkosa wanita berusia 30 tahun di dalam hutan hingga enam kali. (ILUSTRASI)
Residivis dan buronan kasus pemerkosaan tega dan sadis memperkosa wanita berusia 30 tahun di dalam hutan hingga enam kali. (ILUSTRASI) (IST)

Diperkosa di Hutan Berulang Kali

Residivis sekaligus buronan kasus pemerkosaan tega dan sadis memperkosa wanita berusia 30 tahun di dalam hutan hingga enam kali.

Bertemu wanita dan menyeretnya ke dalam hutan, sang buronan melampiaskan nafsunya sebanyak enam kali selama lima Jam.

Peristiwa tragis yang menimpa korban berinisial IRT ini terjadi di dalam hutan Kampung Bengguin Progo, Distrik Kemtuk, Jayapura, Papua.

Tragedi pemerkosaan sebanyak enam kali di dalam hutan ini dilakukan mulai pukul tujuh pagi hingga pukul 12 siang, alias berlangsung selama lima jam.

Kisah pilu ini bermula pada Selasa (5/2/2019), korban bersama suaminya diundang salah satu keluarganya untuk mengikuti acara di Kampung Bengguin Progo.

Keesokan harinya, Rabu (6/2/2019), korban memutuskan untuk pulang duluan ke rumahnya di BTN Dime-Daime, Distrik Waibu, setelah mendapat izin dari sang suami.

Korban berjalan meninggalkan kampung tersebut seorang diri.

Dua kilo berjalan, pelaku berinisial KW (30) dengan menggunakan sepeda motor menghampiri korban dan menawarkan jasa tumpangan ke pertigaan Kampung Bengguin Progo.

Awalnya korban menolak.

Namun, pelaku meyakinkan korban dengan mengatakan bahwa dia masih memiliki hubungan keluarga dengan suami korban.

"Akhirnya korban menerima tumpangan tersebut," kata Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon, didampingi Kasat Reskrim Iptu Oscar F. Rahadian, saat menggelar jumpa pers di Mapolres Jayapura, Sabtu (9/2/2019).

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved