Malang Raya
Kadindik Kota Malang Belum Tahu Jumlah Korban Dugaan Pelecehan di SDN Kauman 3
Kepala Dindik Kota Malang, Zubaidah menyatakan tidak tahu persis jumlah korban dugaan pelecehan oleh guru IM kepada siswa SDN Kauman 3.
Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: Zainuddin
“Saya juga sudah mengumpulkan kepala sekolah negeri dan swasta. Saya minta agar antar para guru juga saling mengawasi,” ujar Zubaidah.
Misalkan ada indikasi guru nakal, jahil dll. Tegur. Kalau tidak berani, sampaikan ke kasek. Atau sampaikan ke pengawas.
Jika tidak berani menegur, sampaikan ke dinas.
Ia juga mendatangi guru-guru MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran) yang sedang pertemuan untuk menyampaikan hal itu.
Dengan dinon aktifkan IM, maka dijamin bahwa siswa tak lagi mendapat perlakuan itu di sekolah.
Sedang Sri Wahyuningsih, Direktur WCC (Woman Crisis Centre) Malang menyatakan memiliki dua barang bukti untuk kasus itu.
“Biar UPPA Polresta Malang yang minta ke kami," kata dia.
Katanya, jika makin banyak ortu yang melapor, maka makin kuat untuk dilanjutkan kasusnya.
Dikatakan, apa yang terjadi pada siswa bukan kasus asusila bisa. Tapi masuk ranah pencabulan.
Hal itu diatur di KUHP dan UU Perlindungan Anak. Bahkan jika pelakunya guru atau orang-orang yang harusnya melindungi anak, maka hukumannya bisa ditambah 1/3 lagi.
Ia menyampaikan dari korban ada yang sampai rangkap baju 3-4 karena tak ingin mendapatkan kekerasan seksual lagi.
“Jadi masih ada trauma itu,” katanya.
Dalam orasinya, Sri yang berlatar belakang ilmu hukum ini menyatakan ada regulasi baru berupa RUU Penghapusan Kekerasan S3ksual (PKS). Didalamnya ada sembilan macam kekerasan s3ksual.
“Ayo kita dorong DPR RI agar mensahkan RUU PKS ini. Mari teriakkan ke DPR RI, DPRD agar mensahkan ini,” kata Sri yang pensiunan dosen FH UB ini.
