Kabar Lampung
Kondisi Gadis 18 Tahun yang Diperkosa Kakak, Adik & Ayah Kandung Memprihatinkan, Tetangga Curiga
Berita Lengkap Kakak, Adik & Ayah Perkosa Gadis 18 Tahun Berkali-kali, Berawal dari Ibu yang Sudah Meninggal
SURYAMALANG.com, LAMPUNG - Kisah persetubuhan yang miris terjadi di Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.
Kasus persetubuhan itu diungkap oleh Polres Tanggamus. Mereka bahkan menetapkan 3 orang yang masih memiliki hubungan darah sebagai tersangka.
Mereka adalah Kakak beradik SA (23) dan YG (15), lalu ayah mereka berinisial JM (44).
Ketika orang ini diamankan polisi karena menyetubuhi saudara kandung perempuan mereka berinisial AG, yang masih berusia 18 tahun.
• Biodata Fela Gadis Indonesia yang Keperawanannya Dibeli Pria Jepang Rp 19 Miliar, Sosoknya Sederhana
• Rosa Meldianti Jenguk Kakek yang Sedang Sakit, Dewi Perssik: Orang Tua Jangan Jadi Alat Perdamaian
• Daftar Harga Xiaomi Terbaru Untuk bulan Februari 2019, Cek Dulu Sebelum Membeli Handphone Baru
• Potret Perubahan Mulan Jameela, Dari Masa Kecil, Dewasa, Hingga Bercadar
Kasus perkosaaan ini terjadi berulang-ulang, bahkan sampaii 5 kali sehari.
Dilansir SURYAMALANG.com dari Tribun Lampung dengan judul Kakak dan Adik Perkosa Gadis Saudara Kandung 5 Kali Sehari, Ayah Ikut Perkosa kasus itu terungkap akhir pekan ini.
Informasi yang dihimpun Tribun, peristiwa memilukan AG bermula sekitar awal tahun 2018.
Saat itu ibu korban yang berdomisili di Pekon Teba Bunuk Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus, meninggal dunia.

AG lantas dibawa ayahnya pulang ke Pekon Panggung Rejo, Sukoharjo.
Tak dinyana, AG diperlakukan tak beradab di sana.
JM, SA dan YG secara bergantian dalam kurun setahun mencabuli AG.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, JM mengaku lima kali mencabuli AG, kemudian SM sebanyak 120 kali, dan Y mengaku 40 kali.
"Para tersangka melakukan seluruh persetubuhan kepada korban di dalam rumah yang mereka huni, tepatnya di Panggung Rejo, Kecamatan Sukoharjo (Kabupaten Pringsewu)," kata Kanit PPA Polres Tanggamus, Ipda Primadona Laila kepada Tribun Lampung Sabtu (23/2).
• Fakta-fakta Gadis 18 Tahun Jadi Pelampiasan Nafsu Ayah, Kakak & Adiknya, Sehari Bisa Berkali-kali
• Wawancara Eksklusif dengan Fela, Gadis Indonesia Jual Keperawanan Rp 19 Miliar, Dibeli Orang Jepang
• Gara-Gara Video Polisi Tilang Truk Pengangkut Lombok Viral di Facebook, Kini 2 Polisi Pelaku Dicopot
Perbuatan bejat ini dilakukan ketiga pelaku dengan memanfaatkan kondisi korban yang mengalami kekurangan mental.
"Ketidakberdayaan itu motif ayah kandung korban," ujar Ipda Primadona Laila kepada Tribun Lampung
Motif SA dan YG tak jauh berbeda.
Selain memanfaatkan keterbatasan lahiriah AG, keduanya kecanduan menonton film porno.
"Kedua tersangka lain, motifnya karena sering menonton film porno di HP."
"Dari situ mereka mulai menyetubuhi korban, namun handphone itu saat ini diakui tersangka sudah rusak," jelas Dona.
Menurut pengakuan JM, perbuatan itu ia lakukan sejak Agustus 2018.
"Sudah lima kali, saya khilaf," kata pria berbadan kecil itu.
Hal sama diungkapkan SA, yang mengaku 120 kali melakukan pencabulan terhadap adik perempuannya tersebut.
Kini ketiganya dijerat UU tentang Perlindungan Anak.
Dona mengatakan penetapan tersangka merupakan hasil gelar perkara dan pengakuan para pelaku.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 81 ayat 3 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman ketiganya pun bisa ditambah sebab dilakukan oleh anggota keluarga sendiri dengan status kandung.
"Ancaman minimal lima tahun maksimal 15 tahun, ditambah 1/3 dari ancaman hukuman maksimal sebab dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan darah," terang Dona.
Terbongkar dari Laporan Tetangga
Kasus ini terbongkar dari laporan tetangga korban yang juga anggota Satgas Merah Putih Perlindungan Perempuan dan Anak.
Pelapor melihat ketidakwajaran bentuk tubuh korban yang sebelumnya gemuk, tapi kini terlihat sangat kurus.
Korban Sering Dikurung
Dikutip dari Tribun Lampung, Satgas Lembaga Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat Merah Putih, Tarseno mengatakan korban mengalami keterbelakangan mental.
"Berdasar informasi, ketika ibunya berangkat kerja, korban dikurung di kamar."
"Kamar itu baru dibuka ketika ibunya pulang kerja," kata Tarseno, Jumat (22/2/2019) siang.
Sejak sang ibu meninggal, korban tinggal bersama nenek di Tanggamus kemudian dijemput sang ayah.
Setelah 17 hari tinggal bersama, M mencabuli korban.
Bahkan, dua saudaranya juga melampiskan nafsu ke korban.
"Bahkan dalam satu hari satu malam, bisa empat sampai lima kali,"kata Tarseno.
Tarseno mengatakan korban sering tidak diberi makan.
Padahal korban selalu mendapat tugas untuk memasak