Kabar Sumatera Selatan
Remaja Ini Memperkosa Sapi, Kambing & Kakak Perempuannya Hingga 40 Kali, Bahkan Ada yang 120 Kali
Remaja laki-laki berinisial YG berusia 15 tahun tak hanya memperkosa sapi dan kambing, tapi ia juga memperkosa kakak perempuannya
Kanit PPA Polres Tanggamus, Inspektur Dua Primadona Laila menjelaskan antara para pelaku dan korban semuanya satu keluarga, maka persetubuhan ini termasuk juga inses.
Silsilah kerluarga tersebut ayah JM (44), lalu anaknya yang juga pelaku SA (23), kemudian AG (18) korban, dan terakhir YG (15) sebagai pelaku juga.
Sedangkan CK istri JM dan ibu anak mereka sudah meninggal.
JM, SA dan YG secara bergantian dalam kurun setahun mencabuli AG.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, JM mengaku lima kali mencabuli AG, kemudian SM sebanyak 120 kali, dan Y mengaku 40 kali.
JM menjadikan AG sebagai budak seks karena kondisi korban mengalami kekurangan mental.
Hal itu dimanfaatkan mereka bertiga sebab dengan kondisi tersebut ketiganya aman karena AG tidak bisa berbuat apa pun untuk pembelaan.
"Ketidakberdayaan itu motif ayah kandung korban melakukan persetubuhan itu," ujar Dona, sapaan Primadona.
Kasus ini terbongkar dari laporan tetangga korban yang juga anggota Satgas Merah Putih Perlindungan Perempuan dan Anak.
Pelapor melihat ketidakwajaran bentuk tubuh korban yang sebelumnya gemuk tapi kini kurus secara drastis.
Peristiwa memilukan AG bermula sekitar awal tahun 2018, saat itu ibu korban yang berdomisili di Pekon Teba Bunuk Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus meninggal dunia.
Kanit PPA Ipda Promadona Laila tunjukkan barang bukti yang diambil dari para pelaku dan korban
Kemudian korban dibawa ayahnya ke Kabupaten Pringsewu dan di situlah kelakuan bejat para tersangka dimulai.
Terlebih tidak ada yang melarangnya hingga mereka bergilir kapan saja hasrat persetubuhan timbul.
Atas perbuatan itu ketiga tersangka dijerat pasal 81 ayat 3 UU RI no 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.