Kabar Sumatera Selatan
Remaja Ini Memperkosa Sapi, Kambing & Kakak Perempuannya Hingga 40 Kali, Bahkan Ada yang 120 Kali
Remaja laki-laki berinisial YG berusia 15 tahun tak hanya memperkosa sapi dan kambing, tapi ia juga memperkosa kakak perempuannya
Ancaman pun ditambah sebab dilakukan oleh anggota keluarga sendiri, dengan status kandung.
"Ancaman minimal lima tahun maksimal 15 tahun, ditambah 1/3 dari ancaman hukuman maksimal sebab dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan darah," terang Dona.
Para pelaku mengaku umumnya khilaf dan manfaatkan kondisi AG.
Menurut pengakuan JM, perbuatannya dilakukan sejak bulan Agustus 2018 lalu yang diawali perasaan khilaf.
"Sudah lima kali, saya khilaf," kata pria berbadan kecil itu.
Hal sama diungkapkan, SA yang mengaku 120 kali melakukan pencabulan terhadap adik perempuannya tersebut.
"Melakukannya di ruang tamu, pertama abis lebaran dan terakhir kemarin sehari sebelum tertangkap," ujar SA.
Kondisi Terkini AG
AG (18), remaja wanita asal Pringsewu yang idap keterbelakangan mental menjadi korban pemerkosaan ayah kandung, kakak kandung dan adik kandungnya sendiri.
Perbuatan asusila itu dilakukan ayah kandunya JM (44), kakak kandungnya SA (23) dan adik kandungnya YG (15), selama setahun.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, JM mengaku lima kali mencabuli AG, kemudian SM sebanyak 120 kali, dan YG mengaku 40 kali.
Polisi sudah menetapkan JM, AG dan YG sebagai tersangka dan sudah melakukan penahanan di Polres Tanggamus.
Penyidik sendiri kesulitan menggali keterangan dari AG.
Menurut Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, AG lebih banyak diam saat diajak bicara oleh penyidik.
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Tanggamus mesti melakukan pendekatan agar AG bisa terbuka.