Kota Batu
Dewanti Pecat Pejabat yang Menggunakan Narkoba
Terjeratnya satu oknum pejabat Pemkot Batu yang menggunakan narkoba, diberi tindakan tegas oleh Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko.
Penulis: Sany Eka Putri | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, KOTA BATU - Terjeratnya satu oknum pejabat Pemkot Batu yang menggunakan narkoba, diberi tindakan tegas oleh Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko.
Dewanti mengatakan pejabat pemkot Batu yang ditangkap oleh BNN Batu memang sudah menunjukkan tanda-tanda tidak baik.
Bahkan yang bersangkutan memiliki catatan buruk selama kurun waktu setahun.
“Absennya banyak sekali, bahkan saya sudah meminta kepada kepala dinasnya agar ditegur.”
“Tapi yang bersangkutan ini malah melawan,” kata Dewanti.
Bahkan ia meminta kepada pihak BNN Batu agar diproses sebagaimana mestinya.
Ia meyakinkan kalau ASN itu sudah dipecat. Karena memberikan contoh tidak baik kepada sesama pejabat yang lain.
Seperti yang diketahui, pejabat pemkot inisial AH ditangkap BNN Batu karena menggunakan narkoba.
AH yang bekerja di bidang Pemerintahan Pemkot Batu ini ditangkap karena kedapatan menggunakan narkotika.
Saat digeledah di kamar kos nya di Jalan Samadi, Desa Pesanggrahan, ada beberapa barang bukti.
Yaitu Sabu-sabu total 4,81 gram, ganja total 52,97 gram, pipet kaca, timbangan, uang dengan total senilai Rp 700 ribu, botol kecil berisi alkohol, handphone, dan lainnya.
Satu kerabat kerja AH yang juga pejabat Pemkot Batu, menilai AH memang jarang terlihat di kantor.
Ia yang tidak ingin disebut namanya ini sangat terkejut jika AH sampai terjerat kasus hukum.
“Iya saya sempat satu bidang sama yang bersangkutan. Tidak menyangka saja kalau dia ternyata menggunakan narkoba," kata dia.
Ia tidak begitu akrab dengan yang bersangkutan. Karena jarang berinteraksi dengan rekan-rekannya.