Kabar Gresik
Akhir Kisah Polisi Gadungan yang Perkosa ABG Pacaran di Gresik, 5 Temuan Terungkap Pelaku Juga Begal
Begini akhir kisah 2 polisi gadungan yang perkosa ABG pacaran di Gresik, 5 temuan terungkap pelaku juga begal, nasibnya berujung sial
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Dyan Rekohadi
Kepada petugas kepolisian, pelaku sudah melakukan pembegalan selama empat kali dan pertama kali begal perkosa korban gadis.
Mereka menyasar kaum muda-mudi yang sedang berpacaran di tempat sepi.
Polsek Ujungpangkah mengamankan beberapa barang bukti di antaranya sepucuk senjata api rakitan, dua butir proyektil, satu butir proyektil sudah ditembakan, sepeda motor, serta uang tunai dan dua buah ponsel serta satu buah pakaian dalam dengan bercak darah.
MAM dan MMF dijerat dengan hukuman berlapis pasal 386 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun, pasal 81 dan 82 paling lama 15 tahun. (willy)
Modus kakak beradik curi motor
Bila begal di Gresik bermodus polisi gadungan, beda dengan aksi kakak beradik asal Desa Sumberwringin Kecamatan Klakah, Lumajang.
Rusen (33) dan Rusan (31) cukup satu menit untuk mencuri sepeda motor tanpa perlu membegal atau modus razia ABG pacaran.
Hal itu diketahui saat rekonstruksi pencurian sepeda motor yang dilakukan pelaku di Desa Curah Petung Kecamatan Kedungjajang, Lumajang, Senin (4/3/2019).
Dua orang kakak beradik itu mencuri sepeda motor di desa itu sepekan lalu.

Keduanya tertangkap tangan saat mencuri motor di lahan sengon Dusun Darungan Kidul Desa Curah Petung Kecamatan Kedungjajang. Kedua terpergok warga hingga sempat dihakimi massa.
Dalam rekonstruksi itu diketahui, keduanya membuka setir motor memakai kunci T.
Cukup satu menit bagi keduanya untuk ngutak-atik setir, sampai mesin motor bisa menyala. Setelah berhasil menyalakan sepeda motor, keduanya melajukan motor curian itu.
Namun aksi mereka terpergok warga sampai akhirnya warga berteriak maling. Warga ada yang sempat menghajar mereka sebelum diamankan oleh polisi.
Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban membenarkan pelaku itu adalah kakak beradik.
“Kedua pelaku adalah kakak beradik. keduanya residivis yang sudah keluar masuk penjara. awalnya mereka berdua sempat tidak mengakui perbuatannya, tapi setelah saya tunjukkan kunci T dan Clurit yang mereka bawa, akhirnya mereka tidak bisa mengelak lagi dan mengakui sempat membawa pergi motor korban dengan menggunakan kunci T,” kata Arsal, Senin (4/3/2019).
