Rumah Politik Jatim

Sebagai Penyelenggara Pemilu, Bawaslu Tegaskan Sudah Bertindak Profesional

Bawaslu Kabupaten Malang menggelar diskusi peran stakeholder dalam pengawasan partisipatif Pemilu 2019 di Kantor Bawaslu Kabupaten Malang.

Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/M Erwin
Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Totok Haryono 

SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang menggelar diskusi peran stakeholder dalam pengawasan partisipatif Pemilu 2019 di Kantor Bawaslu Kabupaten Malang, Kamis, (7/3/2019).

Di antara isu yang dibahas dalam forum tersebut adalah kemungkinan terjadinya praktik kampanye terselubung pada Pemilu 2019 di Kabupaten Malang.

Dosen Sosiologi Politik FISIP Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Wahyudi Winarjo menjelaskan praktik tersebut secara definitif memang tidak dalam rangka kampanye.

Tapi ketika ditelaah lebih lanjut isinya menjurus pada praktik kampanye.

Wahyudi menduga selama ini forum tersebut berkedok acara ilmiah atau keagamaan.

Kamuflase itulah yang membuat Bawaslu sulit menjangkau hingga akhirnya melakukan penindakan.

“Saya melihat selama ini Bawaslu sama sekali seperti kesulitan menjangkaunya.”

“Padahal disitulah adanya kampanye terselubung,” terang Wahyudi.

Wahyudi menyarankan Bawaslu mengajak peran serta masyarakat untuk melakukan pengawasan Pemilu.

Di antaranya adalah, menggandeng kampus ataupun LSM.

“Kemudian saya melihat bahwa media saat ini masih terbelah dan adanya saling memihak.”

“Tugas Bawaslu seharusnya adalah memberikan pengarahan atau masukan, supaya media bisa netral dalam Pemilu 2019 ini,” jelasnya.

Turut berikan suaranya, pengamat politik Universitas Brawijaya (UB) Malang, Wawan Sobari, menilai bahwa Bawaslu Kabupaten Malang, sejak Agustus 2018 sudah menjalankan penindakan pelanggaran Pemilu dengan baik.

Seperti menindak caleg membagikan kaos, ataupun dugaan panggarangan lainnya.

Menurutnya, pelanggaran tersebut sudah diantisipasi dan ditindak dengan benar sesuai peraturan perundang-undangan.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved