Kabar Gresik

Gresik Berniat Stop Izin Minimarket demi Lindungi Pelaku Usaha Kecil dan Pasar Tradisional

DPRD Kabupaten Gresik bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Gresik sepakat membatasi toko modern di Kota Pudak.

Editor: yuli
SURYAMALANG.COM/Sany Eka Putri
ILUSTRASI MINIMARKET 

Kepala Diskoperindag Kabupaten Gresik Agus Budiono mengatakan, dari hasil monitoring yang pihaknya lakukan, toko modern di Kabupaten Gresik ternyata jumlahnya mencapai 252 unit.

“Kami memiliki tugas untuk mengawasi terkait produk dagang yang ada di toko-toko modern. Makanya kami juga memiliki data. Tapi kami tidak berwenang untuk memastikan data mana yang benar dan yang salah,” ungkapnya.

Hal berbeda juga disampaikan Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Gresik Abu Hasan. OPD yang bertugas untuk menegakkan perda ini memiliki data yang berbeda dengan DPM-PTSP dan Diskoperindag bahkan lebih sedikit.

Jumlah toko modern di Kabupaten Gresik hanya 188 unit. Jumlah Indomaret ada 95 unit, Alfamart 76 unit dan Alfamidi ada 17 unit.

Namun, hanya 63 unit yang memiliki izin lengkap, yakni Indomaret 39 unit, Alfamart 19 unit dan Alfamidi 5 unit.

"Hasil identifikasi yang kami lakukan, kurang dari separuh yang izinnya lengkap," tuturnya. 
willy abraham

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved