Nasional
Mahasiswa & Wanita Hamil Kendalikan Prostitusi Online di Yogyakarta, Tarif Maksimal Rp 1,3 Juta
Mahasiswa berinisial HP (25) dan perempuan berinisial CK (33) diduga menjalankan bisnis prostitusi online di Yogyakarta.
“Mereka menawarkan diri ke saya untuk dipromosikan. Saya kenal dari mulut ke mulut.”
“Ada yang dari Yogyakarta. Ada juga yang dari luar Yogyakarta,” ujarnya.
Dalam kasus lai, polisi menangkap CK.
Saat ditangkap, CK sedang hamil delapan bulan.
Tersangka menerima booking online melalui WhatsApp (WA).
Jika ada permintaan yang membutuhkan teman wanita untuk short time, tersangka akan mengirim beberapa foto wanita kepada calon pemakainya.
Pambayaran jasa dibayar penuh dengan transfer ke rekening pelaku.
Bayaran tersebut akan dipotong untuk tersangka, dan sisanya akan ditransfer ke wanita panggilan.
CK mengendalikan sekitar 20 wanita penghibur.
“Kami sayangkan dan prihatin. Tersangka sedang hamil delapan bulan.”
“Karena kondisinya ini, tersangka tidak dilakukan penahanan,” tambahnya.
Sementara itu, Kasubdit 5 Cyber Crime Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Edi Sutanto mengatakan para tersangka ditangkap berdasarkan pengembangan setelah pihaknya menangkap para wanita penghibur.
Menurutnya, dua tersangka ini berbeda jaringan.
Dua tersangka juga diproses dengan dua laporan polisi yang berbeda.
Dua tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 UU 19/2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan penjara maksimal enam tahun.
Selain itu ada beberapa pasal lainnya termasuk pasal tentang perdagangan orang, dan pasal yang mengatur tentang penyedia jasa p0rnografi.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Prostitusi Online di Yogyakarta Terbongkar, Mucikarinya Mahasiswa Buka Tarif Hingga Rp1,3 Juta.