Kabar Surabaya

Update Prostitusi Vanessa Angel Mulai Identitas Pelanggan, Nilai Tarif Hingga Mucikari Ngaku Dijebak

Update Prostitusi Vanessa Angel, Mulai Identitas Pelanggan, Nilai Tarif Sampai Mucikari Ngaku Dijebak

Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM/Syamsul Arifin
Endang Suhartini alias Siska (kanan) dan Tentri Novianta usai sidang di PN Surabaya, Senin, (25/3/2019). 

Dari ES inilah, Vanessa akhirnya menyetujui untuk diterbangkan ke Surabaya dengan harga yang telah disepakati antar muncikari, yakni Rp 80 juta untuk Vanessa dan Rp 25 juta untuk Avriellya.

Kasus prostitusi online ini pun berakhir, setelah polisi menangkap Vanessa bersama dengan Rian, di sebuah hotel di Surabaya, pada 5 Januari 2019.

Kasus ini pun terus bergulir, hingga akhirnya polisi menangkap 4 orang muncikari, yakni Endang Suhartini (ES), Tentri Novanta (TN), Intan Permatasari Winindya Chasanovri alias Nindy, dan Fitriandri alias Vitly Jen.

Tanpa Eksepsi

Sidang perdana dengan terdakwa muncikari Endang Suhartini alias Siska dan Tentri Novanta digelar di ruang Garuda Pengadilan Negeri Surabaya.

Melalui penasehat hukum keduanya, mereka tidak mengajukan eksepsi.

Hal ini dikatakan Franky Desima Waruwu selaku pengacara dari Siska dan Yafet Kurniawan pengacara Tentri usai mendengarkan dakwaan.

“Supaya jelas kami meminta untuk melanjutkan sidang dengan mendengarkan saksi-saksi yang mulia,” kata Franky.

Lantas majelis hakim yang diketuai oleh Anne Rusiana melanjutkan sidang pada Senin (1/4/2019) pekan depan.

Usai sidang Franky mengaku memilih melanjutkan sidang agar perkara cepat selesai.

“Supaya perkara ini lebih cepat lebih baik, karena di dalam dakwaanya menurut analisa kami lebih enteng gitu ya,” terang Franky.

Senada dengan pihak Siska, Yafet pengacara Tentri juga tidak mengajukan eksepsi karena ingin mengungkapkan fakta dalam persidangan.

“Alasan kami biar diungkap saja dalam persidangan,” tandasnya.

Ngaku Dijebak

Usai menjalani sidang, Endang Suhartini alias Siska meminta doa agar kasusnya cepat selesai.

Dia hanya tersenyum saat ditanya oleh awak media.

Selain itu, dia juga mengaku tak pernah dikunjungi oleh Rian.

Dengan santai Siska menjawab pertanyaan dari wartawan SURYAMALANG.COM, saat diminta tanggapan atas sidang yang dijalaninya.

“Pokoknya doain aja semoga yang terbaik dan cepat selesai,” katanya singkat.

Selain itu dia mengaku dijebak dalam perkara ini.

“Nanti kita ungkap dalam persidangan,” tambahnya.

Berbeda dengan Siska, Tentri Novianta hanya tertunduk dan membisu tidak menanggapi pertanyaan satupun dari awak media.

Dia hanya menutupi wajahnya dan dengan rambutnya.

Keduanya pun dijerat oleh jaksa dengan pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Syamsul Arifin)

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved