Universitas Brawijaya Malang
Aliansi Mahasiswa Brawijaya Demonstrasi Dugaan Kampanye Menristekdikti di Kampus
Kata Azzam, secara jelas terlihat ajakan untuk memilih Joko Widodo. Pasalnya, terdapat tagar 2019 Pilih Jokowi. Lainnya adalah lanjutkan dua periode.
Penulis: Benni Indo | Editor: yuli
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Aliansi Mahasiswa Brawijaya (Ambarawa) melakukan aksi pernyataan sikap atas dugaan kampanye terselubung di Universitas Brawijaya (UB) Malang oleh Menristekdikti M Nasir, Sabtu (30/3/2019). Aksi dilakukan di depan kantor rektorat UB.
Presiden Eksekutif Mahasiswa UB Azzam Izzudin mengatakan, informasi terkait adanya dugaan kampanye itu sudah diketahui pada 27 Maret 2019.
Setelah M Nasir selesai memberikan kuliah umum di Gedung Samantha Krida Universitas
Brawijaya dengan topik “Kebijakan Kementerian Menghadapi Era Revolusi Industri 4.0”.
"Sehingga pada 28 Maret kami lakukan kajian bersama BEM Fakultas. Kemudian dilanjutkan kajian terbuka kedua 29 Maret, sehingga terbentuk kesimpulan dugaan kampanye," katanya.
Kata Azzam, secara jelas terlihat ajakan untuk memilih Joko Widodo. Pasalnya, terdapat tagar 2019 Pilih Jokowi. Lainnya adalah lanjutkan dua periode.
"Ada juga kata kurang baik. Cenderung unsur kampanye Jokowi. Bukan ke keberhasilan pemerintah tapi Jokowinya," katanya.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh sekitar 4.000 mahasiswa penerima beasiswa bidikmisi dan civitas akademika Universitas Brawijaya.
Diterangkan Azzam, menjelang akhir acara Nasir meminta para mahasiswa yang hadir untuk melakukan scaning barcode (http://hebatdikti.com/index. html).
Hasilnya terdapat poster capaian kerja Presiden Joko Widodo. Dari beberapa poster yang disajikan terdapat tulisan #2019pilihjokowi dan #jokowilagi.
Azzam pun menegaskan, tindakan itu telah mencederai lingkungan pendidikan, khususnya mahasiswa Universitas Brawijaya.
Menurut Azzam, kepentingan politik tidak seyogiayanya dilakukan di dunia pendidikan.
"Kami hanya menegaskan adanya keresahan di tengah mahasiswa. Baik 01 atau 02, seharusnya tidak melakukan kampanye di kampus," tegasnya.
• Menristekdikti ke Kampus UB Malang, Paparkan Rencana Jokowi soal Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah
Sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Pasal 1 ayat 35 dan PKPU No. 28 Tahun 2018 Pasal 1 ayat 21 yang membahas tentang pengertian kampanye, maka adanya #2019pilihjokowi dan #jokowilagi pada poster yang beredar diduga merupakan sebuah kampanye.
Sehubungan dengan dugaan kampanye yang terjadi di kampus Universitas Brawijaya, Natsir diduga telah melanggar UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 yang mengatur larangan menggunakan tempat pendidikan untuk kampanye.
"Dugaan kampanye oleh Prof Natsir diduga menguntungkan salah satu peserta Pemilu. Kondisi tersebut berkaitan dengan UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 547. Dengan demikian Prof. Mohammad Natsir dapat dikenai pidana sesuai aturan yang tertulis," jelasnya.