Kabar Surabaya
Bukan 80 Juta, Inilah Nilai Uang yang Diterima Vanessa Angel Usai Layani Rian, Baca Kisa Lengkapnya!
Bukan 80 Juta, Inilah Nilai Uang yang Diterima Vanessa Angel Usai Layani Rian, Baca Kisa Lengkapnya!
Rencananya, sidang tersebut diselenggarakan secara tertutup.
Tentri kenakan kerudung berwarna pink dan menutupi wajahnya dengan rambutnya sedangkan Siska mengenakan masker serta berkacamata.
Saat memasuki ruangan dia ditemani oleh kuasa hukumnya.

Kedatangan mereka ini pun cukup menarik perhatian pengunjung PN Surabaya karena keduanya dikerumuni oleh awak media.
Mereka hanya terdiam menuju ruang sidang.
Saat ditanya terkait kesiapan terdakwa, salah satu terdakwa Siska mengaku siap selama jalani sidang.
Dia hanya mengangguk saat ditanya kesiapan dirinya dan ditegaskan oleh kuasa hukumnya Franky Desima Waruwu.
“Siap,” jawabnya lirih, Senin, (25/3/2019).
“Yang pasti kami siap jalani sidang dan kami akan simak dulu dakwaan dari Jaksa,” kata Franky menegaskan.
Ada Empat jaksa Kejati Jatim, di antaranya Sri Rahayu, Nur Laila, Farida Hariani dan Novan Arianto ditunjuk sebagai JPU dalam perkara ini dan akan membacakan dakwaan.
Kedua mucikari ini didakwa dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Siska dan Tentri merupakan mucikari artis Vanessa Angel yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Kasus prostitusi artis ini bermula dari pertemuan antara Dhani yang kini buron dengan seorang pengusaha bernama Rian Subroto di salah satu cafe di Lumajang.
Dhani kepada Rian mengaku mengenal Tentri sebagai mucikari artis dan selebgram.
Rian yang tertarik kemudian dihubungkan Dhani dengan Tentri. Melalui percakapan WhatsApp (WA) keduanya bertransaksi.