Kabar Surabaya
Di-booking Pak Menteri, Vanessa Angel Bersedia Tapi Minta Langsung ke Kamar, Simak Fakta Persidangan
Di-booking Pak Menteri, Vanessa Angel Bersedia Tapi Minta Langsung ke Kamar, Simak Fakta Persidangan
Disebut pula harga yang dipatok apabila ingin membooking Vanessa, yaitu Rp 60 juta untuk short time ditambah tiket pesawat pulang pergi kelas bisnis dengan membawa asisten DP setengah harga dan dilunasi saat pesawat landing.
Hal itu oleh terdakwa disampaikan ke Tentri dan langsung disetujui.
Selanjutnya pada 3 Januari, Tentri mengirim uang senilai Rp 20 juta ke rekening terdakwa dan oleh terdakwa langsung diteruskan ke rekening Fitriandri bersamaan bukti booking tiket pesawat pulang pergi Surabaya-Jakarta.
Pada tanggal 5 Januari 2019, Tentri mentransfer lagi uang senilai Rp 42,5 juta ke rekening terdakwa untuk pelunasan booking Vanessa Angel.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 5 Januari 2019, Vanessa dan Rian ditangkap oleh Polda Jatim yang saat itu berada di dalam kamar Hotel Vasa, Jl HR Muhammad Surabaya.
Terdakwa mengetahui kabar penggerebekan kasus prostitusi itu pada sore harinya, melalui kabar dari Fitriandri.
Terdakwa berhasil ditangkap pada 16 Januari 2019 saat sedang berada di rumah kontrakan di Cluster Serua Mansion No 14 Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ucap Winarko.
Usai dakwaan dibacakan, majelis hakim yang diketuai Dwi Purwadi akhirnya menutup sidang dan melanjutkan kembali pada Senin pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Tanpa Eksepsi
Penasehat hukum Intan Permatasari Winindya Chasanovri alias Nindy, Gaus Hadiman enggan memberikan tanggapan terkait kasus prostitusi online kliennya.
Usai jalani sidang dia tak menggubris pertanyaan dari awak media.
“Sudah cukup sudah,” katanya hemat, Selasa, (4/4/2019).
Sebelumnya, dia juga keberatan atas permintaan majelis hakim yang meminta sidang tersebut diajukan hari Senin pekan depan.
Hal tersebut berlandaskan jadwal dirinya yang padat. Namun karena desakan JPU dan majelis akhirnya dia menyanggupinya.
Majelis hakim menilai, kasus yang menjerat Nindy ini juga berkaitan dengan dua mucikari lainnya yakni Endang Suhartini alias Siska dan Tentri Novanta.