Malang Raya
BP2D Goes to Mall, Jemput Bola Wajib Pajak
BP2D Kota Malang gencar menginformasikan kewajiban membayar pajak bagi masyarakat Kota Malang.
Penulis: Benni Indo | Editor: Zainuddin
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan pihaknya memang wajib menindak WP yang melanggar peraturan.
Sehingga Polres Malang Kota mendukung upaya Pemkot Malang untuk menangani setiap tindakan yang melanggar aturan, termasuk WP bandel.
“Kami selalu koordinasi dengan Pemkot Malang. Sebagaimana aturan, WP yang tak menunaikan kewajibannya mendapat hukuman paling rendah adalah denda, dan bisa dipidanakan,” jelas Komang.
Dia pun terus mendorong agar BP2D tak bosan melakukan inovasi. Sehingga masyarakat, utamanya WP terus bersedia membayarkan kewajibannya.
Sehingga pendapatan dari sektor pajak bisa terus bertambah seperti yang diharapkan.
Di tempat yang sama, Humas Kanwil Bea Cukai 2 Malang, M Sulton mengajak agar wajib pajak terus membantu upaya BP2D dalam mencapai targetnya. Apalagi tahun ini ditarget sebanyak Rp 533 M.
Menurut Sulton, sebagai warga negara yang baik, masyarakat di bumi Arema ini harus senantiasa membayarkan pajaknya.
“Masyarakat harus membantu Pemerintah Kota Malang karena selama ini pendapatan cukai Kota Malang untuk disumbangkan ke Pemerintah Indonesia mencapai Rp 42 Miliar, dan itu akan dikembalikan melalui pembangunan infrastruktur hingga layanan publik,” terangnya.