Nasional
Dikenal Sebagai Dakocan, Inilah Bisnis Esek-esek dengan Tarif Rp 50.000 di Denpasar
Satpol PP menangkap lima wanita penghibur yang biasa mangkal di Jalan Bung Tomo, Denpasar.
Editor:
Zainuddin
Tribun Bali/Putu Supartika
Wanita penghibur yang ditangkap Satpol PP Denpasar dari Jalan Bung Tomo, Denpasar, Selasa (9/4/2019).
Selain itu, daerah tersebut termasuk pemukiman padat.
Makanya Satpol PP rutin memantau kawasan tersebut.
Menurutnya, mayoritas wanita penghibur yang ditangkap berasal dari Jawa Timur (Jatim), khusunya dari Jember, dan Banyuwangi.
“Kami wajib ingatkan, dan kami tahu tidak ada seorang kelak saat dewasa bercita-cita jadi wanita penghibur.”
“Kami tidak ke arah tindakan represif. Tapi, kami ke tindakan pembinaan untuk pencegahan,” katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-bali.com dengan judul Ini Isi Ceramah Kasatpol PP Denpasar Pada 5 PSK, Singgung Tarif Rp 50 Ribu hingga Panggilan Dakocan.
Rekomendasi untuk Anda