Kabar Surabaya

Polisi Obok-obok Kediaman Tersangka Pembunuhan & Mutilasi Guru Honorer, Ditemukan Barang Tak Terduga

Polisi obok-obok kediaman tersangka pembunuhan dan mutilasi guru honorer Budi Hartanto di Kediri, ditemukan barang tak terduga

Penulis: Eko Darmoko | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG
Potret guru honorer Budi Hartanto (28) korban mutilasi bersama dua tersangka 

Laporan Wartawan Luhur Pambudi dan Didik Mashudi

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Polisi obok-obok kediaman tersangka pembunuhan dan mutilasi guru honorer Budi Hartanto di Kediri, ditemukan barang tak terduga.

Saat menggeledah kediaman Ajis Prakoso pembunuh dan pelaku mutilasi guru honorer Budi Hartanto di Kediri, Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menemukan alat penghisap sabu-sabu.

Menurut Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela, perkakas hisap sabu-sabu itu ditemukan personelnya saat menggeledah kediaman pelaku di Kediri.

"Saat kami geledah ditemukan alat menggunakan sabu," katanya pada awak media, Minggu (14/4/2019).

Temuan itu, diakui Leonard mengagetkan petugas. Pasalnya, fokus penggeledahan di kediaman pelaku yang dilakukan personelnya bukan untuk itu.

Hubungan Intim Terlarang Anggota TNI dan 2 Siswi SMP di Rumah Kosong, Ada Ritual Film Biru & Bayaran

Viral di IG, Alasan 3 Gadis Jadi Buronan Ojol Sebab Driver Kurang Ganteng Terungkap di Whatsapp (WA)

Menantu Bakar Hidup-Hidup Mertua Perempuan di Pujon Kota Batu, Korban Ternyata Sempat Melawan

Namun, berfokus pada pencarian beberapa barang atau benda-benda lain yang berkaitan dengan kasus pembunuhan yang disertai mutilasi pada Budi Hartanto.

"Barang bukti korban juga sebagian ditemukan," katanya.

Setelah Ajis dimintai keterangan lebih lanjut terkait temuan tersebut.

Ternyata dugaan Leo benar, Ajis merupakan pengguna barang haram tersebut.

"Dugaan kami benar, dia ngaku saat kami tanya," lanjutnya.

Sejauh ini yang diketahui sebagai pengguna sabu-sabu hanya Ajis.

Pelaku pembunuhan dan mutilasi lainnya yang bernama Aris Sugianto, tambah Leo, ternyata tidak terbukti menggunakan sabu-sabu.

Kendati demikian, Ajis tidak akan diproses hukum menggunakan pemberatan pasal penyalahgunaan narkoba.

Melainkan tetap akan dikenai pasal pembunuhan.

Sumber: Surya Malang
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved