Kabar Malang
Fakta Lain Gadis Belia Diraba-raba Senior Tempat Kerja, Berikut Alasan dan Kronologi Lengkapnya
Gadis belia diraba-raba saat magang hari pertama. Polisi tolak laporan korban, kenapa?
Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
Penutur pengakuan RI, pelaku memanfaatkan keadaan sepi saat temannya R sedang istirahat membeli makan untuk melancarkan aksinya.
“Saat itu saya dipeluk dari belakang sambil memegangi perut saya. Kemudian saya dicium dan sontak saja saya marah dan ingin pulang,” kata RI.
Korban juga menerangkan bahwa pelaku melakukan pelecehan seksual padanya dihari pertama dihari pertama ia magang.
Tak hanya mencium korban, pelaku juga memegang pangkal paha dan memegang tangan korban.
Korban pun telah memberi tahu Pelaku jika dirinya telah memiliki tunangan, namun pelaku tetap saja melakukan pelecehan seksual kepada dirinya.
“Pelaku ini kurang ajar, saya sudah bilang kalau saya sudah punya tunangan tapi tetap saja mencium pipi saya,” ujar RI
Atas kejadian yang ia alami, akhirnya korban didampingi penasehat hukum dan keluarganya mendatangi Polres Malang Kota untuk melaporkan atas dugaan kasus pelecehan seksual pada Senin, (15/4/2019).
Polisi Menolak Laporan Korban
RI (21) merupakan karyawan magang di minimarket di Malang yang menjadi korban pelecehan seksual.
Di hari pertama bekerja RI (21) mendapatkan perlakuan tak menyenangkan dari seniornya JI.
Atas kejadian pelecehan seksual yang diterima, RI didampingi kuasa hukum dan keluarga melaporkan kejadian ini ke Polres Malang Kota.
Penasehat hukum korban, Yudita Retno Banuarti, mengatakan, pihaknya melaporkan kejadian ini ke unit PPA Polres Malang Kota.
Namun laporan ini ditolak oleh Polres Malang Kota karena dirasa korban kekurangan bukti petunjuk yang kuat.
“Jadi, kami disarankan untuk membuat aduan masyarakat dulu. Kami akan ikuti alurnya, meski bukti CCTV ada karena di minimarket ada CCTV-nya,” kata Yudita.
Yudita juga terus melakukan upaya hukum agar korban mendapatkan keadilan dan hak-haknya atas kasus pelecehan ini.
Sebagai kuasa hukum korban, Yudita menggunakan Pasal 281 KUHP tentang perbuatan melanggar asusila di dalam perkara ini.
“Kami akan kenai pelaku dengan pasal 281 atau 351 KUHP. Tapi ini kami ikuti dulu alur di kepolisian seperti apa, agar klien kami bisa terpenuhi hak-haknya.
