Kabar Probolinggo
Fakta Terbaru Anak SD Hamili Siswi SMA di Probolinggo, Mulai Tes DNA Sampai Modus Ancaman
Polisi kembali ungkap fakta terbaru terkait kasus perkosaan yang melibatkan siswa SD san siswi SMA. Mulai dari tes DNA hingga ancaman pidana.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM – Polisi mengungkapkan update terbaru terkait kasus pemerkosaan yang melibatkan siswa SD dan siswi SMA di Probolinggo.
AZ yang merupakan siswi SMA menjadi korban pemerkosaan oleh dua orang anak ABG hingga melahirkan bayi prematur.
AZ dipaksa untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri oleh seorang siswa kelas 6 SD dan kelas XII SMA di Probolinggo.
Polisi menangkap dua tersangka dalam kasus ini, yaoitu MMH (18) dan MWS (13).
Korban dan kedua tersangka, sama-sama berasal dari Randumerak, Kecamatan Paiton, Probolinggo.
Menurut keterangan polisi, MMH (18) adalah teman mesra korban yang sama-sama duduk di bangku SMA kelas XII.
Sedangkan MWS (13) merupakan sepupu korban yang sempat tidak naik kelas.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Riyanto menjelaskan, untuk sementara pihaknya menduga ayah dari bayi prematur yang dilahirkan AZ (18) adalah MWS (13) yang masih duduk di bangku SD kelas 6.
"Kalau yang menyetubuhi memang dua tersangka itu. Keduanya memang mengakui sudah menyetubuhi korban. Tapi, siapa yang menghamili korban, ini masih dalam penyelidikan. Kalau dari pemeriksaan sementara, MWS-lah yang menghamili korban," kata Riyanto.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo juga menambahkan, versi pemeriksaan MMH, tersangka mengaku tidak pernah mengeluarkan cairan di dalam tubuh korban.
Namun, tersangka juga mengaku bahwa dirinya pernah sekali berhubungan badan dengan korban dan mengeluarkan cairannya di dalam tubuh korban.
“Nah untuk memastikan itu, perlu ada tes DNA untuk menetukan siapa bapak dari anak yang dilahirkan korban. Hasil tes DNA ini sangat valid dan jelas siapa bapaknya. Tapi, terlepas dari siapa bapak dari anak yang dilahirkan korban, kasus ini tetap kami lanjutkan ke tahap selanjutnya. Tersangka sudah ditahan,” tambahnya.
Riyanto menjelaskan, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 76 D Juncto pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan perempuan dan anak.
Pihaknya masih berkoordinasi dengan Jaksa di Kejaksaan Negeri Kraksaan untuk ancaman hukumannya karena status kedua pelaku masih di bawah umur.
“Ancaman hukuman 15 tahun penjara, tapi nanti kami akan berkoordinasi dengan kejaksaan negeri, karena kedua pelaku masih di bawah umur. Bagaimana ancaman hukumannya. Yang jelas, kasusu ini tetap lanjut,” pungkasnya.