Kabar Probolinggo
Modus Bocah SD Setubuhi Siswi SMA di Probolinggo, Rayuan Tak Berhasil, Lalu Pakai Ancaman
Anggota Satreskrim Polres Probolinggo masih menyelidiki kasus persetubuhan yang melibatkan siswa SD, dan siswa SMA.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, PROBOLINGGO – Anggota Satreskrim Polres Probolinggo masih menyelidiki kasus persetubuhan yang melibatkan siswa Sekolah Dasar (SD), dan siswa SMA.
Dalam kasus ini polisi menangkap dua tersangka, yaitu MMH (18), dan MWS (13).
Dua tersangka itu diduga menyetubuhi siswi SMA berinisial AZ (18).
MMH adalah teman mesra korban. MMH duduk di kelas XII SMA.
Sedangkan MWS masih duduk di kelas 6 SD. MWS yang merupakan sepupu korban sempat tidak naik kelas.
Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Riyanto menjelaskan kejadian itu bermula saat dua tersangka ini ingin berbuat seperti pasangan suami istri.
Hasrat ini muncul usai dua tersangka melihat video dewasa yang disimpan di ponsel mereka.
“Akhirnya mereka melampiaskan nafsu bejatnya ke korban. Mereka sama-sama menyetubuhi korban.”
“Persetubuhan itu mengakibatkan korban hamil, dan melahirkan anak laki-laki,” kata Riyanto kepada SURYAMALANG.COM, Senin (15/4/2019).
Menurutnya, MWS yang pertama kali yang menyetubuhi korban.
• Suasana Jadi Mengerikan saat Istri Tahu Skandal Cinta Terlarang yang Dilakukan Suami dan Saudaranya
• Fakta Lain Gadis Belia Diraba-raba Senior Tempat Kerja, Berikut Alasan dan Kronologi Lengkapnya
• KRONOLOGI Putri Ayuni Usia 16 Tahun Hilang dari Lumajang, Ditemukan di Madiun & Minta Uang 10 Juta
• Potret Menantu Baru Mayangsari Pakai Kemben saat Nonton Konser, Segini Harga Busana Kezia Toemion
Korban ini tinggal di rumah orang tuanya MWS. Korban memanggil orang tua MWS dengan panggilan pak de dan bude.
“Awalnya kejadian itu terjadi pada pertengahan tahun lalu. Saat itu, MWS memaksa korban untuk berhubungan badan.”
“Tapi, korban menolak dan tidak menyanggupi permintaan tersangka yang masih bocah itu,” jelasnya.
Tapi, tersangka mulai melancarkan aksi bujuk rayunya. Dia memaksa korban untuk melayaninya.
Jika korban tidak mau melayani, tersangka mengancam akan melaporkan ke orang tuanya terkait perbuatan korban ke tersangka, dan meminta orang tuanya untuk mengusir korban.