Malang Raya
Ini Temuan Lembaga Pemantau Pemilu Universitas Ma Machung Malang
Ada sejumlah temuan di lapangan saat pemilu pada Rabu (17/4/2019) lalu oleh lembaga pemantau pemilu Universitas Ma Chung Malang.
Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Ada sejumlah temuan di lapangan saat pemilu pada Rabu (17/4/2019) lalu oleh lembaga pemantau pemilu Universitas Ma Chung Malang.
Antara lain meski jadwal layanan TPS mulai pukul 07.00 WIB, tapi 120 TPS yang dipantau mulai membuka pendaftaran antara pukul 07.15-08.00 WIB.
“Sehingga pemilih harus menunggu dan menyaksikan menyaksikan petugas KPPS mempersiapkan perlengkapannya; menghitung kertas suara, memasang bilik pencoblosan dan sebagainya,” jelas Felix Sad Windu, Koordinator Pemantau Universitas Ma Chung dalam rilis yang dikirim ke suryamalang.com, Kamis (18/4/2019).
Selain itu ditemukan masih ada dua TPS yang petugas KPPS-nya menolak pendaftar yang membawa formulir A5 dan mempersilahkan datang kembali untuk mendaftar pada pukul 12.00 WIB.
Padahal menurut undang-undang pemilih yang membawa formulir A5 bisa mendaftar mulai pukul 07.00 WIB.
Kemudian ditemukan banyak pemilih kalangan mahasiswa dari luar kota yang tidak tahu prosedur pemungutan suara.
Mereka datang ke TPS dan mendaftar pada pukul 12.00 WIB hanya dengan membawa KTP elektronik padahal mereka dari luar kota.
“Mereka ngotot ingin menggunakan hak pilihnya.”
“Padahal prosedur yang benar sesuai undang-undang mereka harus menggunakan formulir A5,” kata Felix.
Kemudian dalam proses penghitungan suara, ada enam TPS yang belum bisa menandatangani berita acara penghitungan suara presiden dan wakil presiden setelah penghitungan selesai.
Hal ini karena ada kertas suara yang masuk di kotak lainnya.
Sehingga jumlah suara presiden dan wakil presiden baru sah ditandatangani setelah penghitungan suara DPD dan DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota.
“Tapi secara umum, pemungutan suara tertib, lancar dan aman,” jawabnya.
Karena itu, lembaga pemantau Universitas Ma Chung memberi rekomendasi untuk pemilu mendatang.
Yaitu pertama, KPU agar lebih memaksimalkan KPPS dalam memahami prosedur pemungutan suara.