Nasional
Pria 45 Tahun Cabuli Anak Kandungnya Selama 8 Tahun
Caleg berinisial EE (45) ditangkap anggota Satreskrim Polres Solok Kota karena diduga mencabuli anak kandungnya yang berinisial SE (18).
SURYAMALANG.COM - Caleg berinisial EE (45) ditangkap anggota Satreskrim Polres Solok Kota karena diduga mencabuli anak kandungnya yang berinisial SE (18).
Tersangka ditangkap pada Selasa (23/4/2019) pukul 15.00 WIB.
Saat itu tersangka sedang makan di rumah makan di Kota Solok, Sumatera Barat.
SE merupakan siswi SMA di Kota Solok itu.
SE telah dicabuli ayahnya sejak duduk di kelas 5 SD.
Tersangka sudah 8 tahun mencabuli anak kandungnya, yaitu mulai tahun 2011 sampai 2019.
Terbongkarnya perbuatan tak pantas ini diketahui orang tua tersangka atau nenek korban.
Akhirnya nenek korban melaporkan ke Polres Solok Kota pada 12 April 2019.
Paur Subbag Humas Polres Solok Kota, Ipda Yesi mengakui pihaknya telah menangkap EE.
“Tersangka EE ditangkap karena adanya laporan terkait tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.”
“Korbannya adalah anak kandungnya sendiri,” kata Yesi kepada TribunPadang.com, Rabu (24/4/2019).
Tersangka ditangkap atas laporan Polisi Nomor : LP/109/B/IV/2019 tanggal 12 April 2019.
“Tersangka menyetubuhi anak kandungnya yang berinisial SE (18),” kata dia.
Korban merupakan siswi SMA di Kota Solok.
Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan.